Gambar Ilustrasi

Sengketa Lahan Tambang, Warga Tak Mau Diam

BULUNGAN – Ketegangan antara warga dan perusahaan tambang kembali mencuat di Kabupaten Bulungan. Puluhan anggota Kelompok Tani Manunggal yang berasal dari Desa Wonomulyo dan Metun Sajau mendatangi Kantor DPRD Bulungan, Senin (12/01/2025), untuk menuntut kejelasan atas konflik lahan yang mereka klaim telah digarap jauh sebelum masuknya aktivitas pertambangan batu bara.

Kedatangan warga tersebut merupakan puncak dari persoalan panjang yang melibatkan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN). Para petani menilai keberadaan perusahaan telah mengabaikan hak kelola masyarakat yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Dalam forum rapat dengar pendapat (RDP), perwakilan Kelompok Tani Manunggal menjelaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan telah dibuka dan dikelola sejak awal 2000-an oleh warga setempat untuk kebutuhan hidup dan pertanian. Aktivitas itu, menurut mereka, dilakukan jauh sebelum adanya klaim wilayah tambang.

“Kami menggarap lahan ini sejak lama, bukan baru kemarin. Ketika tambang masuk, tiba-tiba tanah yang kami kelola dianggap bermasalah,” ujar juru bicara kelompok tani dalam forum tersebut.

Kelompok tani kemudian secara resmi dibentuk pada 2015 dengan jumlah anggota mencapai 25 orang, setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa setempat untuk membuka kebun. Situasi berubah pada 2022, ketika warga mendapat informasi bahwa area yang mereka garap masuk dalam rencana operasional PT PKN.

Sejak itu, upaya komunikasi dilakukan berulang kali. Namun warga menilai proses tersebut berjalan tanpa kepastian. Rencana pengukuran lahan, pertemuan lanjutan, hingga janji kompensasi disebut tidak pernah benar-benar terealisasi.

Ketegangan semakin meningkat setelah salah satu tokoh warga, Ahmad Tego, dilaporkan ke Polres Bulungan pada 2025 dengan tuduhan penyerobotan lahan. Langkah hukum tersebut dianggap warga sebagai bentuk tekanan yang memperkeruh situasi. “Kami bukan ingin ribut. Yang kami cari hanya kejelasan dan kepastian hak atas tanah yang selama ini kami kelola,” ungkap salah satu anggota kelompok tani.

Hal senada disampaikan petani lain yang mengaku telah menunggu penyelesaian selama hampir empat tahun tanpa hasil konkret. “Waktu terus berjalan, tapi jawaban tidak pernah jelas. Kami merasa dibiarkan menggantung,” keluh warga Metun Sajau.

Menanggapi keluhan tersebut, pimpinan DPRD Bulungan menyatakan lembaganya akan mengambil peran aktif dalam mengawal persoalan ini. DPRD meminta agar perusahaan menunjukkan komitmen nyata dan tidak menghindari proses mediasi. “Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Jika tidak tuntas di tingkat desa, DPRD siap memanggil kembali seluruh pihak,” tegas pimpinan dewan.

DPRD juga menyoroti pentingnya transparansi dari perusahaan terkait lahan yang diklaim telah dibebaskan. Menurut DPRD, keterbukaan data menjadi kunci agar konflik tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT PKN menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan penyelesaian melalui jalur musyawarah di tingkat desa. Perusahaan menilai sengketa lahan tersebut melibatkan banyak klaim sehingga membutuhkan verifikasi data dari seluruh pihak. “Penyelesaian harus berbasis data dan melibatkan semua unsur, termasuk pemerintah desa dan kecamatan,” ujar perwakilan perusahaan.

Ia juga mengakui bahwa perusahaan belum memaparkan seluruh dokumen dalam RDP karena tidak diminta secara khusus, namun menegaskan bahwa data tersebut siap disampaikan pada pertemuan lanjutan.

RDP akhirnya ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses mediasi di tingkat desa dengan melibatkan dua pemerintah desa, camat, serta pihak-pihak terkait, guna mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com