KAPUAS HULU – DI tengah kemeriahan perayaan malam pergantian tahun, ternyata terjadi peristiwa tragis yang dikenal sebagai “Kapak Berdarah”, di mana seorang ibu berusia 47 tahun mati bersimbah darah di tangan anak kandungnya sendiri.
Di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, peristiwa tragis itu terjadi di sebuah perkampungan tempatnya.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu menemukan bahwa pelaku berinisial AMN, berusia 23 tahun, menganiaya ibu kandungnya dengan kapak.
“Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu Rinto Sihombing, mengatakan kepada wartawan pada Kamis malam (02/01/2025).
Into menyatakan bahwa pelaku dengan tega menganiaya ibu kandungnya karena dia menegurnya dan menolak memenuhi permintaannya yang ingin membeli sepeda motor baru dan segera menikah.
Sang Ibu menolak permintaan tersebut karena keadaan ekonomi dan pekerjaan pelaku yang tidak stabil.
Teguran keras korban membuat pelaku marah, dan dia mengambil kampak dari dapur dan menyerang ibu korban dari belakang baru-baru ini, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (14/12/2024).
Rinto menyatakan bahwa korban meninggal dunia di lokasi serangan brutal itu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku dapat menyembunyikan tubuh ibunya dengan membawa tubuh korban ke rumah kosong di belakang rumah mereka.
Pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya pada keesokan paginya dan memberi tahu bibinya tentang hal itu.
Namun, keluarga melaporkan kejadian kepada polisi karena mencurigakan pelaku.
Akhirnya, penyelidikan cepat dari Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir mengungkapkan kebenaran.
Rinto menyatakan, “Kami mengamankan barang bukti berupa kapak, kain kerudung, dan beberapa barang lainnya dari hasil penyelidikan.”
Rinto mengatakan bahwa saat interogasi, pelaku mengakui dan mengaku menyesali perbuatannya. Namun, proses hukum masih berlanjut.
Menurut Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Peristiwa itu memberi Rinto pelajaran penting tentang pengendalian emosi saat menghadapi konflik keluarga.
Kepolisian Resor Kapuas Hulu juga mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai untuk masalah rumah tangga dan segera menghubungi polisi jika ada indikasi kekerasan. []
Redaksi03