Serang Aparat di Ketapang, 2 WN China Segera Diadili

KETAPANG – Proses hukum terhadap dua Warga Negara (WN) China berinisial WL dan WS yang terlibat kegaduhan di Kabupaten Ketapang terus bergulir. Keduanya hingga kini masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalimantan Barat dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.

Kepolisian memastikan berkas perkara dua tersangka hampir rampung. Jika seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap, pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan dalam waktu dekat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan pihaknya masih menyelesaikan tahap akhir penyidikan sebelum berkas diserahkan ke kejaksaan.

“Begitu seluruh kelengkapan administrasi dan alat bukti terpenuhi, berkas dan tersangka akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Saat ini keduanya masih ditahan,” ujar Raswin, Selasa (13/01/2026).

WL dan WS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap seorang petugas pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD). Insiden tersebut terjadi di kawasan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, pada Desember 2025.

Dalam peristiwa itu, kedua WN China tersebut diketahui membawa senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya. Fakta tersebut menjadi dasar utama penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Darurat.

“Dalam perkara ini, ada dua warga negara asing yang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam tanpa hak,” jelas Raswin.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru. Penyidik terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, serta mencocokkan keterangan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Status tersangka ditetapkan setelah alat bukti dinilai cukup dan memenuhi unsur pidana,” katanya.

Sebelum ditahan di Rutan Polda Kalbar, WL dan WS sempat diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang bersama 27 WN China lainnya. Namun, pada Kamis (25/12/2025), keduanya dijemput oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), kepemilikan, membawa, atau penggunaan senjata tajam tanpa hak di tempat umum dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Ketentuan tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk warga negara asing, kecuali senjata tajam digunakan untuk kepentingan pertanian, rumah tangga, atau pekerjaan sah lainnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com