Serangan di Area Tambang, Polda Kalbar Libatkan Kedubes China

KETAPANG – Penanganan kasus penyerangan terhadap anggota TNI oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang terus berlanjut. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memastikan proses hukum terhadap dua tersangka tetap berjalan dan telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar China di Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol. Raswin Bachtiar Sirait, menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih aktif dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. “Perkaranya masih berjalan dan penyidik tetap melakukan pendalaman. Kami juga sudah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak kedutaan,” ujar Raswin saat dikonfirmasi, Rabu (14/01/2026).

Dalam kasus ini, dua WNA China berinisial WL dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga membawa senjata tajam saat terjadi kegaduhan di area pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Ketapang, pada Desember 2025.

Aksi tersebut berujung pada penyerangan terhadap aparat keamanan. Seorang petugas pengamanan sipil dan lima personel Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) dilaporkan menjadi korban dalam insiden tersebut. “Dalam perkara ini, dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak,” jelas Raswin.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Penyidik memastikan berkas perkara segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Jika seluruh unsur dan administrasi perkara sudah lengkap, pelimpahan ke jaksa akan segera dilakukan. Saat ini keduanya masih kami tahan,” tegasnya.

Sebelumnya, kedua WNA tersebut sempat diamankan bersama 27 WNA China lainnya di Kantor Imigrasi Ketapang. Namun setelah gelar perkara, WL dan WS dipisahkan karena status hukumnya meningkat menjadi tersangka dan resmi dijemput penyidik pada Kamis (25/12/2025).

Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun karena membawa senjata tajam tanpa alasan sah.

Polda Kalbar menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com