DHAKA – Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, kembali diguncang vonis berat dari pengadilan negaranya. Pada Kamis (27/11/2025), pengadilan menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara atas kasus korupsi, hanya sepekan setelah Hasina lebih dulu divonis mati atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hasina yang kini berusia 78 tahun masih berlindung di India dan menolak kembali ke Bangladesh, meski pengadilan telah memerintahkannya pulang untuk menjalani proses hukum.
Kasus terbaru yang menjerat Hasina berkaitan dengan tiga perkara korupsi yang diajukan Komisi Antikorupsi (ACC) mengenai perebutan lahan bernilai tinggi di pinggiran Dhaka.
Hakim Abdullah Al Mamun menilai kasus ini mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang berulang. Dalam putusannya, sang hakim menyatakan bahwa tindakan Hasina “menunjukkan pola pikir korup yang terus-menerus, berakar pada rasa berhak, kekuasaan yang tak terkendali, dan pandangan tamak terhadap aset publik.”
Ia juga menambahkan, “Memperlakukan tanah publik sebagai aset pribadi, Hasina mengarahkan pandangan tamaknya pada sumber daya negara dan memanipulasi prosedur resmi untuk menguntungkan dirinya dan kerabat dekatnya.”
Tidak hanya Hasina, dua anaknya Sajeeb Wazed yang tinggal di Amerika Serikat, dan Saima Wazed yang pernah menjabat sebagai pejabat tinggi PBB masing-masing ikut divonis lima tahun penjara.
Respons keras datang dari pihak jaksa. Jaksa penuntut umum Khan Moinul Hasan menegaskan akan melanjutkan upaya hukum untuk menambah hukuman Hasina. “Kami tidak puas dengan vonis ini, karena kami menuntut hukuman maksimal,” ujarnya kepada AFP.
Ia menambahkan, “Kami akan berkonsultasi dengan klien kami, Komisi Antikorupsi, dan memutuskan langkah selanjutnya.”
Hasina kabur ke India menggunakan helikopter pada 5 Agustus 2024 setelah berminggu-minggu menghadapi demonstrasi mahasiswa yang menuntut diakhirinya pemerintahannya yang dianggap otoriter.
Pada 17 November 2025, ia dijatuhi vonis hukuman mati secara in absentia, setelah dinyatakan memerintahkan penindakan brutal terhadap gerakan mahasiswa tersebut penindakan yang akhirnya menggulingkan kekuasaannya.
Menurut data PBB, sekitar 1.400 orang tewas dalam rangkaian tindakan represif tersebut.
Namun Hasina menolak seluruh tuduhan. Ia menyebut keputusan pengadilan yang memvonis dirinya bersalah sebagai “berat sebelah dan bermotif politik.” []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan