KAPUAS HULU — Upaya menangkap ikan dengan metode berbahaya berujung maut bagi seorang pemuda di Dusun Sekar Jaya, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir. Korban berinisial B (20) ditemukan meninggal dunia setelah diduga tersengat arus listrik saat menggunakan alat setrum di sungai pada Rabu dini hari, (11/02/2026).
Peristiwa bermula ketika korban bersama seorang pria berinisial S (45) bermalam di pondok tepi sungai sejak Selasa malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban meninggalkan pondok seorang diri menggunakan perahu yang dilengkapi genset modifikasi untuk menyetrum ikan. Namun hingga larut malam, ia tak kunjung kembali.
Rasa khawatir mendorong saksi melakukan pencarian sekitar pukul 02.00 WIB. Pencarian itu berakhir tragis setelah senter milik korban terlihat mengapung di permukaan air. Tidak lama kemudian, korban ditemukan dalam posisi terlentang di samping perahunya tanpa tanda kehidupan.
Petugas kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan perangkat genset modifikasi di lokasi. Meski kedalaman air hanya sekitar 10 sentimeter, arus listrik dari alat tersebut diduga menjadi penyebab utama kematian korban. Selain itu, keluarga menyebut korban memiliki riwayat epilepsi yang kemungkinan kambuh bersamaan dengan insiden tersebut.
Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak proses autopsi. Jenazah kemudian dimakamkan di pemakaman Muslim Desa Bongkong.
Kapolsek Silat Hilir, IPDA Egidius Egi, mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode setrum maupun bahan berbahaya untuk menangkap ikan. “Cara tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa, baik bagi pelaku maupun orang di sekitarnya,” ujarnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan