BANJARBARU – Seorang pria berinisial SH (36), warga Banjarbaru, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik sebuah usaha rental. Aksi nekatnya menjadi sorotan publik setelah tersebar luas di media sosial.
Pelaku yang diketahui bernama Sigit Hariyadi menyewa sepeda motor dari sebuah tempat penyewaan di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara. Namun, alih-alih mengembalikan motor sesuai perjanjian, ia justru mencoba menjualnya.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada akhir November 2024.
“Pelaku menyewa motor dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu 1 x 24 jam. Namun setelah waktu yang disepakati berlalu, motor tidak dikembalikan,” ujar Kompol Heru, Senin (14/04/2025).
Motor yang digelapkan merupakan jenis Yamaha NMAX dengan nomor polisi DA 3301 PL. Pemilik rental, H. Arsyad, mulai curiga setelah pelaku tak kunjung datang membawa kendaraan yang disewanya. Ia kemudian melakukan pelacakan melalui sistem GPS yang telah dipasang di kendaraan tersebut.
Dari pelacakan tersebut, terungkap bahwa pelaku hendak menjual motor yang disewanya. Berbekal informasi itu, polisi pun berhasil meringkus pelaku.
Atas perbuatannya, Sigit Hariyadi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Pemeriksaan dokumen dan identitas penyewa perlu dilakukan secara cermat guna menghindari kasus serupa.
“Kami mengingatkan para pemilik rental agar waspada, terlebih kepada penyewa yang belum dikenal. Pastikan kendaraan dilengkapi sistem pelacak atau GPS untuk mempermudah pelacakan jika terjadi sesuatu,” pungkas Kompol Heru. []
Redaksi03