PONTIANAK – Persidangan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang menyeret konten kreator Riezky Kabah kembali bergulir dan menyedot perhatian publik. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (19/1/2026) sore, dengan agenda pemeriksaan saksi dari unsur organisasi masyarakat Dayak dan pihak Museum Kalimantan Barat.
Perkara ini mencuat setelah video unggahan Riezky Kabah di media sosial menuai kemarahan luas. Dalam konten tersebut, terdakwa diduga melontarkan pernyataan yang menyebut suku Dayak lekat dengan praktik ilmu hitam serta menyinggung Rumah Radakng sebagai tempat perdukunan. Narasi itu dinilai merendahkan identitas budaya Dayak dan memicu laporan resmi ke Polda Kalbar hingga berujung proses hukum.
Dalam persidangan terbaru, sejumlah saksi memberikan keterangan yang menegaskan bantahan terhadap isi video terdakwa. Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyen Bagago, yang hadir mengikuti jalannya sidang, menyebut kesaksian yang disampaikan relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Dari apa yang saya dengar di ruang sidang, keterangan para saksi itu sejalan dengan fakta yang ada. Bahkan, terdakwa juga tidak membantah pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan,” ungkap Iyen kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Iyen, saksi yang dimintai keterangan berasal dari kalangan Pemuda Dayak Kalimantan Barat serta perwakilan Museum Kalbar. Kehadiran saksi tersebut dinilai penting untuk meluruskan pemahaman publik terkait nilai budaya dan sejarah masyarakat Dayak.
“Tadi yang diperiksa itu dari unsur Pemuda Dayak Kalbar dan juga pihak museum, yang memahami betul konteks budaya Dayak,” ujarnya.
Sidang belum memasuki tahap krusial. Pada agenda berikutnya, majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi ahli. Iyen berharap pendapat para ahli nantinya dapat memperkuat dugaan bahwa pernyataan terdakwa masuk dalam kategori penghinaan terhadap suku Dayak.
“Minggu depan akan dihadirkan saksi ahli. Kami berharap penjelasan mereka bisa mempertegas bahwa pernyataan terdakwa itu tidak berdasar, mencederai martabat, dan berpotensi memfitnah masyarakat Dayak,” tegasnya.
Ia menambahkan, dampak pernyataan tersebut tidak dirasakan oleh satu kelompok tertentu, melainkan menyentuh perasaan masyarakat Dayak secara luas.
“Yang tersakiti itu bukan satu komunitas saja, tetapi seluruh Dayak, secara nasional. Ini soal harga diri dan identitas,” katanya.
Selain jalur pidana, perkara ini juga menyentuh ranah hukum adat. Iyen mengungkapkan bahwa laporan telah disampaikan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak tak lama setelah penangkapan Riezky Kabah. Namun, penerapan sanksi adat masih menunggu putusan pengadilan.
“Dewan Adat sudah kami lapori dan sudah dilakukan beberapa pertemuan. Tapi untuk sanksi adat, itu akan dilaksanakan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelasnya.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yang dinilai akan menjadi titik penting dalam menentukan arah perkara. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan