Sidang Bom Molotov di PN Samarinda, Kesaksian Penjual Bensin Dipertanyakan

SAMARINDA — Persidangan lanjutan kasus dugaan penggunaan bom molotov kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang berlokasi di Jalan M. Yamin, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (05/03/2026). Sidang tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru setelah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas pembeli bahan bakar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sidang berlangsung di ruang sidang Subekti dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andris Henda dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum guna menguatkan rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan penggunaan bom molotov.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan Yayan Rudiana, seorang penjual bensin yang namanya tercantum dalam berkas perkara. Namun di hadapan majelis hakim, Yayan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berinteraksi langsung dengan para terdakwa.

Ia mengaku tidak dapat memastikan siapa sebenarnya orang yang membeli bahan bakar yang kemudian diduga digunakan dalam peristiwa yang sedang disidangkan di pengadilan.

Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam jalannya persidangan, sebab saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pembelian bahan bakar yang diduga berkaitan dengan dugaan penggunaan bom molotov.

Kuasa hukum para terdakwa, Bambang Edy Dharma, menilai kesaksian tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Menurutnya, keterangan saksi justru menimbulkan keraguan karena tidak dapat memastikan identitas pembeli secara langsung.

“Saksi hanya melihat situasi di tempat penjualan, tetapi bukan dia yang melayani langsung. Dia juga tidak mengetahui secara pasti siapa orang yang membeli,” ujar Bambang kepada wartawan usai persidangan.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan saksi yang disampaikan di persidangan dengan isi dokumen dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tercantum dalam berkas perkara.

Dalam dokumen BAP disebutkan bahwa saksi menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik, yakni pada 8 September dan 21 September. Namun dalam keterangannya di persidangan, Yayan menyatakan bahwa dirinya hanya menjalani satu kali pemeriksaan.

Tidak hanya itu, saksi juga mengaku tidak pernah diperlihatkan foto para terdakwa selama proses pemeriksaan oleh penyidik. Hal ini berbeda dengan catatan dalam berkas perkara yang menyebutkan adanya proses identifikasi tertentu dalam tahap penyidikan.

“Kami melihat ada kejanggalan karena perbedaannya cukup signifikan antara keterangan di persidangan dan yang tertulis dalam berkas pemeriksaan,” kata Bambang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan untuk memastikan setiap keterangan saksi maupun dokumen yang diajukan benar-benar sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Sementara itu, untuk memperjelas perbedaan keterangan tersebut, jaksa penuntut umum bersama tim penasihat hukum sepakat untuk menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada tahap penyidikan.

Penyidik tersebut nantinya akan dihadirkan melalui mekanisme pemeriksaan verbalisan, yaitu prosedur menghadirkan penyidik di persidangan guna mengklarifikasi isi Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat sebelumnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai proses pemeriksaan saksi serta memastikan kesesuaian antara keterangan dalam berkas perkara dengan fakta yang disampaikan di persidangan.

Majelis hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Kamis 12 Maret 2026. Dengan demikian, proses pembuktian dalam perkara dugaan bom molotov tersebut masih akan terus berlangsung seiring upaya majelis hakim menggali keterangan tambahan dari saksi maupun pihak penyidik guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com