BANDUNG – Persidangan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil mengenai hak identitas anak semakin memanas dengan munculnya pengakuan seorang pria bernama Revelino Tuwasey yang mengklaim sebagai ayah biologis anak yang kini menjadi inti dari perkara tersebut.
Revelino, yang saat ini berstatus sebagai terpidana kasus narkotika, menyampaikan pengakuan itu melalui kuasa hukumnya, Fikri Wijaya. Ia hadir langsung dalam sidang pembacaan gugatan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (19/6). “Begini ya, Revelino itu adalah klien saya, pada waktu itu menjalin hubungan di awal 2021 sampai dengan anak itu lahir. Jadi ikatan mereka itu adalah konteksnya asmara,” ujar Fikri kepada wartawan.
Fikri juga membeberkan bahwa sebelum Lisa Mariana menyampaikan tuduhan kepada Ridwan Kamil, ia terlebih dahulu pernah menyatakan bahwa anak yang dikandungnya adalah milik Revelino. Hal itu, menurut Fikri, terjadi pada Mei 2021, sebelum Lisa bertemu dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. “Jadi sebelum LM ini meyakinkan publik membuat satu tuduhan bahwa itu adalah anak daripada Pak RK, terlebih dahulu LM ini pernah meyakinkan seorang pria, dialah klien saya,” ungkapnya.
Untuk memperkuat klaim tersebut, Fikri menunjukkan bukti percakapan antara Lisa dan Revelino saat usia kehamilan dua bulan. Dalam percakapan itu, Lisa disebut mengirimkan foto perkembangan janin dan meminta Revelino mendampingi proses kehamilannya. “Itu LM ngirim ke Revelino bahwa ini anak kamu,” tegas Fikri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lisa Mariana belum memberikan tanggapan atas pengakuan dari pihak Revelino.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartojo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang menunjukkan ketidaksesuaian kronologi versi Lisa Mariana. Ia menyoroti jarak waktu antara pertemuan Lisa dan Ridwan Kamil, yang dinilai tidak sinkron dengan waktu kelahiran anak tersebut secara medis. “Kami sudah punya bukti bahwa kebohongan mereka itu jelas-jelas gitu loh,” kata Heribertus.
Ia juga mempertanyakan desakan Lisa terhadap Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA, yang menurutnya menunjukkan Lisa belum memiliki bukti kuat dalam gugatan tersebut. “Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, (kalau) terbukti, baru ngajuin gugatan,” ujarnya.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyatakan ketidakhadiran kliennya dalam sidang karena alasan pekerjaan. Namun ia memastikan bahwa Lisa akan hadir dalam sidang lanjutan, terutama saat pemeriksaan saksi.
Gugatan Lisa terhadap Ridwan Kamil tak hanya menuntut pengakuan identitas anak melalui tes DNA, tetapi juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6,6 miliar dan kerugian immateril Rp10 miliar. Selain itu, Lisa meminta hakim untuk menyita aset milik Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Bandung, serta meminta kompensasi harian sebesar Rp10 juta apabila gugatan tidak dijalankan oleh pihak tergugat. “Pagi hari ini proses persidangan ataupun fakta-fakta hukum yang akan terungkap sebentar lagi akan terungkap di pengadilan,” pungkas Markus. []
Redaksi10
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan