Sidang Gugatan PMH James Bastian Tuwo Digelar, Tergugat Absen

SAMARINDA – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara Nomor 01/JMJ/Pdt.PMH/XII/2025 digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (21/01/2026). Gugatan tersebut diajukan oleh James Bastian Tuwo, yang mengajukan permohonan ganti rugi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5800 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025.

Dalam permohonannya, James Bastian Tuwo menyebutkan bahwa dalam amar putusan Mahkamah Agung RI dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diancam Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 5800 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda. Sebaliknya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II atau Terdakwa James Bastian Tuwo. Putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 35/PID.SUS/2025/PT SMR tanggal 3 Maret 2025 dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 907/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 9 Januari 2025.

Berdasarkan putusan tersebut, James Bastian Tuwo kemudian mengajukan gugatan ganti rugi praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Bareskrim Mabes Polri c.q. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selaku Tergugat I, Kejaksaan Agung RI c.q. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur c.q. Kejaksaan Negeri Samarinda selaku Tergugat II, serta Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat.

Besaran ganti kerugian yang diajukan didasarkan pada ketentuan Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP, dengan nilai ganti rugi paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp100.000.000. Total nilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan tersebut mencapai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sidang permohonan ganti rugi tersebut dipimpin oleh Hakim Kurnia Sari Alkas. Penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya, Advokat Muhammad Japar. Namun, Tergugat I dari Kepolisian RI serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur selaku wakil Kejaksaan RI (Tergugat II) tidak hadir dalam persidangan. Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Keuangan RI selaku Turut Tergugat tampak hadir.

Usai sidang, kuasa hukum James Bastian Tuwo, Muhammad Japar, menyampaikan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk perjuangan kliennya untuk mendapatkan keadilan. Menurutnya, perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

“Perkara ini diajukan oleh penggugat bentuk dari perjuangan dari klien kami dalam rangka menuntut keadilan, karena ini memberikan pelajaran bagi APH yang lain, ketika melakukan proses hukum kepada seseorang harus benar dasar hukumnya untuk melakukan tuntutan,” ujar Japar kepada awak media.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kliennya tidak bersalah, pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum yang telah merugikan hak kliennya.

“Sesuai dengan putusan MA dinyatakan bebas, kami menilai disini ada kesalahan dari penerapan hukum, oleh karena itu kami lakukan gugatan untuk menempuh jalur lain dalam rangka menuntut keadilan,” kata Japar.

Karena tidak hadirnya Tergugat I dan Tergugat II, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (11/02/2026) sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di PN Samarinda.  []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com