JAKARTA — Polri melalui Divisi Propam Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar sidang Kode Etik Profesi (KKEP) untuk sejumlah anggota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang pada acara DWP (Dunia Maya Party) yang digelar di Jiexpo Kemayoran.
Sidang tersebut dilaksanakan untuk mengusut pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden penangkapan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Keterangan Kabag Penum Divhumas Polri
Pada konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., pada hari Rabu (22/01/2025), dijelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 28 anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini.
Tindak lanjut sidang etik terhadap 28 terduga pelanggar yang dilakukan oleh Divpropam Polri menghasilkan keputusan tegas. Tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH), sementara 25 lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 1 hingga 8 tahun, tidak lagi ditempatkan pada fungsi penegakan hukum.
“Sidang KKEP ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas dan etika profesi anggotanya. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi yang sesuai, baik sanksi etik maupun administratif,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.
Proses Sidang dan Sanksi yang Diberikan
Pada sidang yang berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, terhadap salah satu terduga pelanggar, DRH, yang melakukan penangkapan terhadap individu yang diduga terlibat narkoba tanpa proses rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan menerima uang sebagai imbalan pelepasan, sidang KKEP menjatuhkan sanksi etik berupa:
- Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.
- Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sanksi administratif yang diberikan berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari, serta mutasi demosi selama 8 tahun, di mana yang bersangkutan tidak akan ditempatkan dalam fungsi penegakan hukum.
Sidang KKEP lainnya, yang digelar pada hari yang sama terhadap pelanggaran yang melibatkan terduga pelanggar RVA dan DA, menghasilkan keputusan serupa.
Mereka juga diberikan sanksi administratif yang mencakup penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 8 tahun. Dalam proses sidang ini, ada permintaan uang sebagai imbalan pembebasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, yang berpotensi merusak citra Polri.
Proses Sidang dan Banding
Terkait dengan putusan tersebut, terduga pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan.
Proses banding ini memberi kesempatan bagi anggota yang terlibat untuk menanggapi putusan dan mencari keadilan lebih lanjut.
Kombes Pol Erdi juga menambahkan bahwa sidang KKEP ini dilaksanakan dengan sangat teliti, dengan keterlibatan Komisi Kepolisian Negara (Kompolnas) untuk mengawasi seluruh jalannya proses agar transparansi dan akuntabilitas terjaga.
Pentingnya Penegakan Etika Polri
Polri berkomitmen untuk terus menegakkan disiplin dan kode etik profesi di setiap anggotanya. Dalam hal ini, Divpropam Polri terus melakukan sidang etik secara simultan terhadap sejumlah pelanggaran yang ada, untuk memastikan agar seluruh anggota Polri bertindak profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak Polri juga mengimbau agar masyarakat tetap percaya pada proses hukum yang ada dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran yang terjadi.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tujuan utama untuk menjaga citra Polri sebagai institusi yang profesional dan terpercaya.
“Melalui penegakan kode etik ini, Polri berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja anggotanya, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Kombes Pol Erdi A. Chaniago.
Dengan hasil sidang KKEP ini, Polri berharap dapat mempertahankan kepercayaan publik dan menjaga kedisiplinan anggota untuk melaksanakan tugas dengan integritas tinggi. []
Redaksi03