Sidang Korupsi Perseroda Balangan Dimulai, Negara Rugi Rp19 Miliar

BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, segera menggelar persidangan perkara korupsi yang melibatkan Perseroan Daerah (Perseroda) Balangan, PT Asabaru Daya Cipta Lestari. Hal ini menyusul pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri kepada pengadilan. Tindak pidana yang ditangani adalah penyalahgunaan dana yang merugikan negara, yang melibatkan mantan Direktur Perseroda Balangan, M Reza Arpiansyah.

Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan, mengonfirmasi bahwa persidangan akan digelar pada Selasa (27/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Perkara dengan nomor registrasi 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm ini akan diajukan dakwaan serta tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari Helmi Afif Bayu Prakasa, Perwira Adhyaksa, dan Ariyandi Saputra.

M Reza Arpiansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan setelah ditemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan penggunaan dana penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan. Dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Balangan pada tahun anggaran 2022 dan 2023 itu, dipergunakan tanpa dilandasi dengan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) yang sah, serta rencana bisnis tahunan yang disetujui oleh Bupati Balangan sebagai pemilik saham dan komisaris perusahaan.

Akibat tindakan tersebut, Kejaksaan mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp19 miliar. Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menegaskan bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian yang signifikan. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com