PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang melibatkan tiga perempuan sebagai terdakwa, Selasa (30/09/2025). Sidang kedua ini difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Salah satu saksi yang hadir, Rangga, mengungkapkan bahwa dirinya memberikan keterangan di depan majelis hakim sesuai dengan yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan berlangsung. “Ditanya soal kejadian sama dengan di BAP ulang. Seperti di BAP ulang, seperti yang pertama kali penyidik tanya ke saksi-saksi sih,” ujar Rangga usai persidangan.
Menurut Rangga, jalannya persidangan kali ini lebih banyak menelusuri kembali detail kronologi, mulai dari tempat kejadian, waktu peristiwa, hingga bagian-bagian tindakan yang dilakukan para terdakwa terhadap korban. “Ditanya tentang tempat kejadian, kapan, dimana, bagian apa aja yang dilakukan para pelaku ke korban,” jelasnya.
Rangga menambahkan, seharusnya korban turut hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian langsung. Namun, rencana tersebut batal karena korban sedang berduka setelah kehilangan orang tuanya. “Kebetulan sebenarnya harusnya ada korban hadir hari ini, tapi berhalangan karena orang tuanya meninggal,” ucapnya.
Meski korban tidak bisa hadir, majelis hakim tetap melanjutkan agenda pemeriksaan saksi. Proses ini dianggap penting untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan pengeroyokan yang menjerat para terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Pinda, membenarkan bahwa agenda sidang kedua memang berfokus pada pemeriksaan saksi. Ia menyebut bahwa proses persidangan berjalan sesuai prosedur.
Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kehadiran korban sendiri direncanakan kembali dipanggil untuk memberikan kesaksian langsung di depan majelis hakim.
Kasus pengeroyokan yang menarik perhatian publik ini masih terus berproses. Dengan bergulirnya sidang-sidang lanjutan, masyarakat menanti putusan akhir yang akan dijatuhkan hakim terhadap ketiga terdakwa. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan