JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diputuskan untuk tidak disiarkan secara langsung. Keputusan tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada Kamis (20/03/2025).
Dalam kesempatan tersebut, hakim mengingatkan kepada media untuk tetap melakukan liputan sidang namun tanpa menyiarkannya secara langsung. “Kami mohon maaf, sidang ini tidak boleh disiarkan secara live. Silakan diliput, namun tidak ada siaran langsung,” ujar Dennie Arsan Fatrika kepada wartawan yang hadir di ruang sidang.
Sidang yang dijadwalkan pada hari itu adalah agenda pemeriksaan saksi. Sebelum dimulainya pemeriksaan, hakim juga meminta jaksa untuk menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini diharapkan agar Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya dapat mempelajari dan memverifikasi audit tersebut sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan ahli.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkapkan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong disebut telah menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang seharusnya menjadi prosedur yang harus diikuti. Terkait hal ini, Tom Lembong didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan keputusan ini, publik harus menunggu proses persidangan lebih lanjut tanpa dapat menyaksikan jalannya sidang secara langsung. Keputusan hakim ini menambah dinamika dalam persidangan yang menarik perhatian banyak pihak terkait isu korupsi di sektor impor. []
Redaksi03