PASER – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berdarah di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, kembali menyisakan sorotan tajam. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kamis (08/01/2026), tim kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam keterangan para saksi.
Perkara ini berkaitan dengan peristiwa tragis 15 November 2024, yang menewaskan Rusel (60) serta melukai Ansouka (55). Terdakwa Misran Toni (53) didakwa melakukan pembunuhan dan percobaan pembunuhan dalam insiden tersebut.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, jalannya pemeriksaan justru membuka perdebatan mengenai konsistensi keterangan saksi, terutama antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dan BAP lanjutan.
Penasihat hukum terdakwa, Abdul Hamid, menilai terdapat perbedaan signifikan yang patut dipertanyakan secara hukum. “Kami melihat ada perubahan keterangan yang cukup mendasar antara BAP awal dan keterangan di persidangan. Hal ini patut diduga sebagai proses yang tidak berjalan secara wajar,” ujarnya usai sidang.
Hamid menjelaskan, salah satu saksi di lokasi kejadian awalnya mengaku terbangun karena mendengar teriakan korban selamat yang meminta tolong setelah ditembak. Namun, dalam persidangan, saksi justru memberikan versi berbeda. “Di persidangan, saksi menyebut teriakannya bukan karena mendengar korban, melainkan akibat suara ledakan dari telepon genggamnya sendiri,” kata Hamid.
Tak hanya itu, perbedaan juga muncul terkait alat yang diduga digunakan dalam penyerangan. Keterangan saksi tidak seragam, bahkan bertolak belakang. “Ada saksi yang menyebut senjata tajam berupa pisau, sementara saksi lain menyatakan menggunakan mandau. Ini jelas dua alat yang maknanya berbeda secara hukum,” tegasnya.
Menurut Hamid, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan utama tim kuasa hukum dalam menyusun pledoi atau nota pembelaan. “Kami akan memaksimalkan seluruh fakta persidangan ini untuk membela klien kami. Apalagi terdakwa secara tegas membantah keterangan para saksi tersebut,” tandasnya.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan, sebelum masuk ke tahapan tuntutan dan pembelaan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan