PALANGKA RAYA – Sidang yang dinanti publik terkait perkara Bambang Purwono, oknum polisi berpangkat Brigadir, belum mencapai garis akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menunda pembacaan putusan akhir yang semula dijadwalkan pada Selasa (16/12/2025).
Ketua majelis hakim Benyamin menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena majelis masih melakukan musyawarah untuk merumuskan putusan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (17/12/2025). “Kami masih musyawarah,” ucap Benyamin, lalu mengetok palu tanda berakhirnya sidang.
Penundaan ini menambah sorotan terhadap perkara yang sejak awal menuai perhatian luas. Pasalnya, Bambang Purwono hanya dituntut satu tahun penjara, meski perkara yang menjeratnya berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Riwun Sriwati, menyatakan bahwa terdakwa terbukti dengan sengaja tidak melaporkan kejahatan narkotika yang dilakukan oleh istrinya, Nor Aini.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (9/12/2025), jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Bambang Purwono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 tentang peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata JPU Riwun Sriwati.
Ringannya tuntutan terhadap aparat penegak hukum ini memicu perhatian publik. Banyak pihak menilai, perkara tersebut menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika yang kerap dikampanyekan sebagai kejahatan luar biasa.
Putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada sidang lanjutan esok hari dinilai akan menentukan arah kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan komitmen pemberantasan narkotika, terutama ketika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan