SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan perakitan bom molotov, Selasa (13/0/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said, Jalan M Yamin, tersebut menyita perhatian publik dan mendapat pengawalan ketat, serta dihadiri puluhan mahasiswa Universitas Mulawarman.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faktur Rochman dengan didampingi dua hakim anggota, Bagus Trengguno dan Kurnia Sari Alkas. Empat terdakwa yang dihadirkan masing-masing Ahmad Ridwan, Marianus Handani, Muhammad Zulfikri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, yang seluruhnya berstatus mahasiswa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stefano dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan dakwaan dalam dua berkas perkara terpisah, yakni Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr. Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga bersama-sama merakit bom molotov.
Menurut jaksa, bahan peledak rakitan tersebut direncanakan akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Agustus 2025. Perbuatan tersebut dinilai berpotensi mengancam keamanan umum karena dapat menimbulkan kerusakan dan korban jiwa.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 187 bis KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak, dengan ancaman pidana berat.
Kuasa hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai terdapat pasal-pasal yang perlu dikaji ulang secara mendalam.
“Kami akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kami untuk menyusun dan menyampaikannya pada sidang lanjutan,” kata Paulinus kepada wartawan usai persidangan.
Ia menegaskan, pembelaan akan difokuskan pada penerapan pasal yang dinilai tidak proporsional serta memastikan proses hukum tetap menjunjung asas keadilan dan praduga tak bersalah.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, para terdakwa berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil dan berimbang,” ucapnya singkat.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, khususnya kalangan mahasiswa, mengingat latar belakang para terdakwa serta keterkaitannya dengan rencana aksi demonstrasi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan