Sidang Pemalsuan Surat Tanah Memanas, Saksi Saling Menuding

SAMARINDA – Sidang pidana terkait dugaan pemalsuan surat segel tanah dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali memasuki babak penting dalam proses hukum. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (21/01/2026), dengan perkara bernomor 870/Pid.B/2025/PN Smr, yang kini resmi memasuki tahap pemeriksaan saksi meringankan.

Sidang berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja, dipimpin Hakim Ketua Elin Puji Astuti, didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan Nur Salamah. Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi, yaitu Asmuni, tokoh masyarakat; Fajri, Ketua RT 39; dan Sarimo, penerima surat kuasa dari Abdullah yang menjaga tanah.

Usai sidang, tim advokat Heryono Admaja, yang menangani pelaporan dugaan pemalsuan surat segel tanah, yakni Sujanlie Totong dan Hendi Sutanto dari kantor Advokat Abraham Ingan, memberikan keterangan kepada awak media. Sujanlie menyebut bahwa ketiga saksi yang dihadirkan juga pernah bersaksi dalam perkara perdata sengketa tanah nomor 131/pdt.G/2023/PN Smr.

“Dari pantauan kami, saksi yang dihadirkan dalam sidang pidana dan perdata itu sama, contohnya Asmuni, Fajri, dan Sarimo,” ujar Sujanlie.

Saksi Asmuni menyebut lokasi tanah Abdullah berada di Rapak Binuang, tepat di belakang pom bensin. Sementara Fajri memperkuat fakta bahwa tidak pernah ada saksi yang hadir di lapangan saat pengukuran dilakukan. “Saksi saling menuding antara saksi dengan Nyoman, jadi saling menyalahkan. Yang seharusnya meringankan justru saling tuding dan menyalahkan,” kata Sujanlie.

Hendi Sutanto menambahkan bahwa saksi Sarimo justru membuka fakta baru. Surat segel tanah diklaim diberikan kepada Nyoman untuk ditingkatkan dan didanai oleh Nyoman, sedangkan Nyoman membantah, dengan alasan telah mengembalikan surat tersebut setelah Abdullah meninggal. Menurutnya, pihaknya menilai surat kuasa Sarimo dari Abdullah tidak berlaku lagi, sehingga kondisi ini memunculkan kegaduhan di ruang sidang.

“Seharusnya saksi meringankan hadir untuk membela terdakwa, tapi yang terjadi justru sebaliknya, saling menyalahkan,” tutur Hendi.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (26/01/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak terdakwa. Menurut Hendi, proses persidangan yang terbuka dan transparan diharapkan dapat menghasilkan putusan yang adil dan proporsional bagi semua pihak yang terlibat. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com