BALIKPAPAN – Kasus pembuangan janin yang sempat menggemparkan Balikpapan pada September 2025 kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Rasyid digelar di ruang Sidang Sari, Selasa (24/02/2026), dengan menghadirkan kedua terdakwa, sepasang sejoli.
Terdakwa perempuan berinisial FD (22) dan pacarnya, ME (20), duduk bersebelahan menunggu giliran sidang. FD mengenakan kerudung biru tua dan rompi tahanan kuning, sementara ME tampil dengan rompi tahanan merah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, menjerat keduanya dengan pasal 77 A UU Perlindungan Anak, 346, 341, dan pasal 55 KUHP. Kedua terdakwa tampak pasrah, menundukkan kepala sambil mendengarkan dakwaan yang dibacakan. “Kenapa kalian tega melakukan ini?” tanya Hakim Rasyid, menegur pasangan tersebut.
Dengan suara lirih, FD mengaku perbuatannya dilatarbelakangi rasa takut terhadap orang tua. “Saya takut, Yang Mulia. Takut dimarahi, takut ketahuan,” katanya.
Ketika hakim mempertanyakan mengapa mereka tidak memilih menikah, keduanya hanya terdiam.
Sidang pun ditunda karena JPU belum siap menghadirkan saksi. Hakim Rasyid memutuskan persidangan dilanjutkan satu minggu ke depan. “Sidang ditunda Selasa depan untuk menghadirkan saksi,” kata hakim menutup sidang dengan satu ketukan palu.
Kasus ini mencuat setelah penemuan janin di Sungai Klandasan Kecil, RT 36, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota, pada Selasa, 30 September 2025 pukul 08.00 Wita. Dari evakuasi, polisi menemukan janin lengkap dengan tali pusar, dibungkus kantong plastik merah.
Dokter forensik RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, dr. Heryadi Bawono, menjelaskan bahwa sampel janin dikirim ke Puslabfor Sentul, Bogor untuk analisis lebih mendalam. Pemeriksaan ini untuk memastikan penyebab kematian janin, apakah alami atau akibat faktor eksternal, termasuk kemungkinan penggunaan obat-obatan penggugur kandungan.
Hasil awal forensik menunjukkan janin berjenis kelamin laki-laki dengan usia kandungan 5–6 bulan. Pada tubuh janin ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat benturan benda tumpul, namun penyebab pastinya masih menunggu analisis patologi anatomi secara lengkap. “Hasil final diperkirakan keluar dalam dua pekan,” kata dr. Heryadi.
Sidang ini menjadi sorotan masyarakat Balikpapan, tidak hanya karena kasusnya tragis, tetapi juga karena membuka banyak pertanyaan soal tanggung jawab moral dan sosial pasangan muda yang terjerat situasi rumit. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan