BANJARBARU — Fakta baru terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23). Terdakwa yang merupakan anggota aktif TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran diketahui menggadaikan sepeda motor miliknya senilai Rp15 juta guna membiayai perjalanan dari Balikpapan ke Banjarbaru untuk melancarkan aksinya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5). Sidang yang digelar di Kota Banjarbaru itu mengungkap secara rinci kronologi dan perencanaan yang dilakukan terdakwa.
“Setelah merencanakan pembunuhan, terdakwa menggadaikan sepeda motor pribadi untuk menutupi biaya operasional dari Balikpapan ke Banjarbaru,” ujar Letkol Sunandi dalam sidang.
Terdakwa juga diketahui menggunakan identitas palsu dengan meminjam KTP rekan satu angkatan guna membeli tiket pesawat pulang-pergi rute Balikpapan–Banjarbaru. Upaya itu dilakukan untuk menghindari jejak dan kecurigaan.
Setelah gagal berangkat pada 13 April karena kesibukan dinas, tiket yang telah dibeli direfund. Ia kemudian memesan tiket baru atas nama orang lain dan memilih menempuh jalur darat dengan bus dari Samarinda ke Banjarbaru.
Tak hanya itu, terdakwa juga merekayasa keberadaannya dengan menitipkan kartu anggota TNI dan nomor ponselnya kepada rekannya agar seolah-olah masih berada di markas. Ia pun mencari jasa rental mobil melalui media sosial sebagai sarana operasional saat tiba di Banjarbaru.
Pada Sabtu (22/3), setelah memastikan tidak ada agenda dinas di kesatuannya, terdakwa menghubungi korban melalui pesan singkat dan mengajak bertemu dengan alasan meminta bantuan membelikan sepatu. Saat itu, ia telah menyiapkan perlengkapan seperti masker, sarung tangan, dan pakaian ganti untuk menyamarkan identitas dan menutupi jejak.
Korban kemudian dijemput menggunakan mobil sewaan. Di dalam kendaraan itulah, terdakwa melancarkan aksinya dan membunuh korban di kawasan Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA dalam kondisi tergeletak bersama sepeda motornya, namun tanpa telepon genggam miliknya.
Awalnya, korban diduga mengalami kecelakaan tunggal. Namun, temuan luka lebam di bagian leher serta hilangnya barang pribadi korban memunculkan kecurigaan hingga akhirnya terbongkar sebagai kasus pembunuhan berencana.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim telah memeriksa enam dari sebelas saksi yang dijadwalkan hadir. Lima saksi lainnya, beserta pemeriksaan alat bukti, akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, Kamis (8/5/2025).
Juwita diketahui merupakan jurnalis media daring lokal dan telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Kasus ini menyita perhatian luas, terutama di kalangan pekerja media dan organisasi profesi jurnalis yang mendesak pengusutan tuntas hingga ke akar motif dan pelaku utama. []
Redaksi11
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan