SAMARINDA – Sidang perkara dugaan perakitan bom molotov yang menjerat empat mahasiswa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin, Selasa (10/02/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said tersebut memasuki tahap ketiga dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Namun, sidang kali ini berlangsung singkat. Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan putusan sela dengan alasan masih memerlukan waktu untuk mempelajari dan menyimpulkan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau tidak.
Majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Faktur Rochman, dengan didampingi dua hakim anggota, Bagus Trengguno dan Marjani Eldiarti. Penundaan dilakukan setelah majelis mempertimbangkan eksepsi yang telah diajukan para terdakwa serta jawaban resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keberatan atas surat dakwaan.
Empat terdakwa dalam perkara ini merupakan mahasiswa berinisial F, M, R, dan A. Mereka didakwa dalam dua berkas perkara terpisah, masing-masing dengan nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr. Dakwaan terhadap keempat mahasiswa tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam perakitan bom molotov.
Usai sidang, penasihat hukum keempat terdakwa, Paulinus Dugis, menyampaikan harapannya agar penundaan pembacaan putusan sela ini menjadi ruang bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatan yang telah disampaikan secara objektif dan adil.
“Mudah-mudahan penundaan ini menjadi kesempatan bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang baik bagi para terdakwa. Kami meyakini keberatan yang kami ajukan dapat dikabulkan,” ujar Paulinus kepada awak media.

Ia menambahkan, pihaknya bersyukur jika eksepsi dikabulkan, namun juga telah menyiapkan langkah lanjutan apabila majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. “Jika keberatan kami tidak dikabulkan, kami siap menghadapi sidang pokok perkara selanjutnya,” kata Paulinus.
Paulinus mengakui bahwa secara umum eksepsi dalam perkara pidana kerap ditolak oleh majelis hakim. Namun, ia tetap optimistis karena menurutnya perkara ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikabulkan. “Memang secara statistik sebagian besar eksepsi ditolak. Tapi kami yakin eksepsi ini layak dikabulkan demi menegakkan keadilan, karena sejak awal klien kami bukan pelaku tindak pidana,” jelas Paulinus.
Ia juga menyoroti penggunaan pasal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Paulinus, dakwaan dibacakan di persidangan setelah 2 Januari 2026, namun masih menggunakan ketentuan Pasal 55 KUHP lama tentang turut serta, padahal ketentuan tersebut telah mengalami perubahan dalam KUHP baru. “Yang harus diperhatikan adalah kapan dakwaan dibacakan di persidangan, bukan kapan dakwaan itu dibuat,” tegas Paulinus.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (12/02/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi para terdakwa. Penundaan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penegakan hukum dan kepastian hukum bagi para mahasiswa yang masih mengaku tidak bersalah. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan