Sidang Perdana Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak Digelar

BERAU – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang istri dan anak di Kabupaten Berau kembali mencuat ke publik setelah memasuki tahapan persidangan. Terdakwa Julius akhirnya dihadapkan ke meja hijau dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Senin (22/12/2025).

Pria berusia 34 tahun itu tampak dikawal ketat aparat saat memasuki ruang sidang. Julius mengenakan rompi tahanan merah bernomor 7, dengan kedua tangan terborgol. Kehadirannya langsung menyita perhatian pengunjung sidang, mengingat kasus yang menjeratnya sempat menggemparkan masyarakat Berau.

Sidang perdana berlangsung di Ruang Cakra PN Tanjung Redeb dan dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Dwi Prabowo, didampingi dua hakim anggota, yakni Muhammad Hanif Ramadhan dan Rizka Yustichia Novitasari. Persidangan berjalan tertib dengan agenda awal pemeriksaan kelengkapan perkara.

Sebagaimana diketahui, Julius diamankan aparat kepolisian pada Minggu (10/08/2025), tak lama setelah peristiwa pembunuhan terhadap istri dan anaknya terjadi. Kasus tersebut kemudian ditangani penyidik Polres Berau sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada November 2025.

Namun, proses hukum sempat mengalami penundaan. Berkas perkara diketahui pernah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui mekanisme P-19, lantaran masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik, baik dari sisi formil maupun materil.

“Berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik Polres Berau ke kejaksaan untuk diteliti. Namun karena masih ada yang belum lengkap, berkas sempat dikembalikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni.

Dengan digelarnya sidang perdana ini, proses hukum terhadap Julius resmi bergulir di pengadilan. Perkara pembunuhan sadis tersebut kini memasuki babak baru untuk mengungkap secara terang peristiwa yang merenggut dua nyawa dalam lingkup keluarga itu. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com