Gambar Ilustrasi

Sidang Praperadilan Ungkap Dugaan Kekeliruan Penetapan Tersangka

KETAPANG – Kasus dugaan pencurian di lahan PT USP yang menjerat Ajang (47) dan Tesen (17) kini menjadi sorotan publik. Kedua warga Dusun Sungai Jelai itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ketapang, menantang keabsahan penangkapan dan penetapan status tersangka oleh aparat Polres Ketapang.

Sidang praperadilan yang digelar Senin (02/02/2026) menjadi momen bagi kuasa hukum untuk memaparkan dugaan pelanggaran prosedur hukum. Menurut tim penasihat hukum dari Lawyer Muda dan Rumah Hukum Indonesia Ketapang, penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan minim bukti.

Ketua tim kuasa hukum, Rusliyadi, menegaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban salah tangkap. “Kami memiliki rekaman video pengakuan pelaku sebenarnya yang menyatakan Ajang dan Tesen tidak terlibat. Seharusnya fakta ini menjadi pertimbangan serius penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Ia menambahkan, pengabaian bukti ini berpotensi merusak prinsip keadilan dan kepastian hukum. “Selain dampak yuridis, keluarga klien kami juga mengalami tekanan sosial dan psikologis yang cukup berat akibat penahanan dan stigma masyarakat,” kata Rusliyadi.

Ajang dan Tesen sebelumnya dijerat Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan dan Pasal 477 KUHP. Namun, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka tidak didukung alat bukti yang memadai dan cacat prosedur. Permohonan praperadilan menuntut majelis hakim menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, membatalkan status tersangka, dan menghentikan penyidikan (SP3).

“Kami berharap aparat penegak hukum lebih cermat dan profesional, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat di wilayah perkebunan,” tegas Rusliyadi menutup pernyataannya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com