BANJARBARU – Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita, kembali mengalami penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (02/06/2025), tidak dapat dilanjutkan karena absennya Ketua Majelis Hakim, Lektol Arie Fitriansyah.
Dalam sidang yang tetap digelar secara formal itu, posisi pimpinan sidang diambil alih oleh salah satu hakim anggota. Terdakwa, Kelasi Satu Jumran, hadir di ruang sidang bersama penasihat hukumnya. Sementara Tim Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin yang seharusnya membacakan surat tuntutan juga telah hadir.
Tak hanya itu, pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya juga telah hadir sejak pagi hari di ruang sidang, berharap pembacaan tuntutan segera dilaksanakan. Namun harapan itu pupus setelah informasi resmi mengenai penundaan disampaikan oleh pengadilan.
Penundaan ini dijelaskan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Sunandi. Ia menyampaikan bahwa ketua majelis hakim tengah mengikuti agenda penting di luar daerah.
“Berdasarkan keterangan majelis, penundaan sidang dikarenakan ketua majelis hakim yang juga mejabat Kepala Pengadilan Militer I-06 sedang berhalangan mengikuti kegiatan fit and proper test di luar daerah,” ungkap Sunandi.
Ia memastikan, meskipun sidang ditunda, surat tuntutan dari pihak oditurat telah rampung dan siap untuk dibacakan. “Surat tuntutan kita sudah siap,” ujarnya.
Penundaan ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum mereka, M Pazri, menyampaikan keberatan atas kejadian tersebut. “Kami kecewa karena sudah datang kesini,” ujarnya.
Meski begitu, Pazri tetap menyatakan keyakinannya bahwa proses peradilan militer akan berjalan objektif. Ia pun menegaskan harapan pihak keluarga terkait tuntutan maksimal terhadap terdakwa.
“Harapannya dari keluarga dan kuasa hukum mendorong tuntutannya dimaksimalkan, yaitu menuntut pidana mati terhadap terdakwa,” harapnya.
Dalam perkara ini, Kelasi Satu Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama. Selain itu, Oditurat juga menyisipkan dakwaan alternatif melalui pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Penundaan sidang ini dijadwalkan ulang pada Rabu,04/06/2025, dan diharapkan dapat menghadirkan seluruh pihak dengan kesiapan yang lebih optimal, demi menjamin proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi. [] Admin03