SAMARINDA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sinar Alam, menyoroti tingginya jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu Rukun Tetangga (RT) di Samarinda yang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran.
“Di tempat tinggal saya, satu RT memiliki lebih dari 250 KK, tetapi hingga kini belum ada pemekaran. Pemekaran RT akan sangat membantu dalam memperlancar pelayanan publik dan administrasi, karena lebih mudah untuk dikelola,” ungkap Sinar, saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Senin (14/04/2025).
Sinar juga menambahkan, dengan adanya Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, alokasi dana sebesar Rp100 juta per RT per tahun, maka jika jumlah KK dalam satu RT terlalu banyak, maka pembangunannya akan kurang merata.
“Jika satu RT memiliki 500 KK, dana Probebaya yang diterima akan terbatas. Namun, jika RT tersebut dibagi menjadi dua, maka masing-masing RT akan mendapatkan alokasi dana Probebaya yang lebih banyak,” jelas politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut.
Sinar berharap, Pemkot Samarinda melalui kecamatan dan kelurahan dapat segera melakukan pemekaran RT yang memiliki lebih dari 250 KK, agar setiap wilayah dapat memperoleh dana yang lebih besar dan mendukung upaya pemerintah kelurahan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Ke depannya, saya harap tidak ada lagi masalah RT dengan jumlah KK yang besar. Kami berharap bisa segera melakukan pemekaran atau penyesuaian agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tambah Sinar.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rukun Tetangga, disebutkan bahwa setiap RT seharusnya memiliki minimal 50 KK, dan RT dengan jumlah KK lebih dari 250 KK dapat dilakukan pemekaran berdasarkan usulan dari musyawarah masyarakat setempat. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah