BANTEN — Peredaran uang palsu lintas negara terbongkar di wilayah penyangga Ibu Kota. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pemalsuan dan distribusi uang asing berupa Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD) yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas transaksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai maraknya peredaran uang asing palsu di sejumlah titik. Informasi tersebut ditindaklanjuti aparat hingga berujung pada penangkapan dua orang tersangka dengan peran berbeda.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Aksi peredaran uang palsu itu terendus di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Tangerang, Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi menangkap tersangka berinisial HS saat berada di dalam bus rute Pandeglang–Kalideres. Dari hasil pemeriksaan awal, HS diketahui berperan sebagai pengedar. “Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu,” imbuh Edy.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.934 lembar Dollar AS dan 529 lembar Dollar Singapura palsu, termasuk sejumlah lembar yang belum dipotong. Selain uang palsu, polisi juga mengamankan tas, telepon genggam, laptop, printer, tinta printer, serta peralatan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas pemalsuan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Pandeglang, Banten. Di lokasi itu, petugas kembali menangkap tersangka kedua berinisial ARS yang diduga menjadi otak produksi uang palsu tersebut. “Tersangka kedua ini berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD,” kata Edy.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga menerima atau mengedarkan uang palsu tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat melakukan transaksi menggunakan mata uang asing. Warga juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 jika menemukan aktivitas transaksi yang mencurigakan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan