BANJARBARU — Operasi Sikat Intan yang digelar Polda Kalimantan Selatan membongkar praktik kejahatan penggelapan mobil dengan pola yang semakin canggih dan terorganisasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan modus baru yang memanfaatkan skema kredit kendaraan hingga manipulasi identitas leasing untuk menjerat korban.
Kasus tersebut dipaparkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (11/12/2025). Selama 14 hari operasi, ratusan perkara kejahatan ditindak, namun kasus penggelapan mobil menjadi sorotan karena melibatkan jaringan tersendiri.
Salah satu tersangka utama berinisial F diduga mengendalikan praktik penipuan dan penggelapan mobil dengan sistematis. Dari hasil pengungkapan, aparat kepolisian menyita 10 unit mobil yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait kendaraan yang cicilan kreditnya tidak lagi dibayarkan.
“Setelah diselidiki, ternyata banyak korban. Kami juga menemukan bukti penawaran jual beli mobil leasing melalui media sosial,” ujar Frido yang didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.
Penyidik mendapati bahwa tersangka menjalankan modus take over kredit kendaraan. Kepada pemilik mobil, tersangka berjanji melanjutkan cicilan. Namun, kendaraan justru dijual kembali kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik awal, sementara kewajiban kredit diabaikan.
Skema kejahatan ini semakin rumit ketika kendaraan yang telah berpindah tangan kembali dipasangi perangkat pelacak atau Global Positioning System (GPS). Langkah tersebut digunakan untuk melancarkan aksi lanjutan.
“Setelah mobil dijual, dipasangi GPS. Kemudian orang suruhan tersangka mendatangi pembeli baru, mengaku sebagai pihak leasing, dan mengambil kembali mobil dengan alasan mobil tersebut adalah barang curian,” terang Kombes Frido.
Tak hanya satu pola, polisi juga menemukan variasi modus lain. Sejumlah korban melaporkan mobil mereka yang dititipkan ke jasa rental justru disalahgunakan oleh tersangka.
Kasus serupa dialami korban lain yang didampingi Ketua DPC Peradi Martapura—Banjarbaru, Nur Wakib SH MH. Menurutnya, mobil kliennya yang semula diserahkan kepada pihak rental, kemudian disewa oleh tersangka dan digadaikan kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik.
Polda Kalsel menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap peran jaringan lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan