KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi sejak tahun 2023. Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka berhasil ditangkap, bersama dengan barang bukti berupa SIM palsu, mesin printer standar, dan peralatan lainnya. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas calo SIM berinisial R, yang kemudian dikembangkan oleh polisi hingga membongkar jaringan terstruktur di Samarinda.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan bahwa kelima tersangka ditangkap dalam serangkaian operasi yang melibatkan Satlantas dan Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar. “Kami telah mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti berupa SIM palsu yang diproduksi menggunakan printer biasa,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media pada Jumat (18/04/2025).
Para tersangka mengungkapkan bahwa sindikat ini menawarkan jasa pembuatan SIM palsu dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp1,4 juta per dokumen, jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya resmi yang ditetapkan kepolisian. “Harga yang tidak wajar ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dalam penerbitan SIM,” tambah Ecky. Modus operandi yang digunakan melibatkan pembagian peran di antara pelaku: satu orang mengedit data, yang lainnya memasang hologram ilegal, dan yang terakhir mencetak serta menyelesaikan dokumen tersebut.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat Ecky menjelaskan bahwa sindikat ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari seorang calo berinisial R yang beroperasi di Kecamatan Tenggarong. R ditangkap pada Selasa (15/04/2025), dan pengembangan kasus ini mengarah kepada tiga tersangka lainnya (SJP, LM, dan F) yang berada di Samarinda Seberang. Dari keterangan mereka, polisi berhasil mengidentifikasi TE sebagai pemasok hologram ilegal serta pencetak SIM palsu di Jalan Adam Malik, Samarinda.
“Masing-masing pelaku memiliki peran spesifik, ada yang mengedit data, memasang hologram, dan ada pula yang mencetak hingga proses finalisasi,” jelas Ecky. Selain perangkat elektronik, polisi juga menyita puluhan SIM palsu yang hampir selesai diproduksi.
Imbauan untuk Masyarakat AKP Ecky Widi Prawira mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur lebih waspada terhadap tawaran pembuatan SIM melalui calo atau media sosial. “Masyarakat harus curiga jika ada penawaran pembuatan SIM dengan harga dan proses yang tidak wajar. Jika menemukan hal seperti ini, segera laporkan ke pihak berwajib,” pesannya. Ia menegaskan, pembuatan SIM palsu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan berkendara, mengingat pemilik SIM palsu tidak melalui ujian kompetensi yang sesuai.
Sindikat ini diduga melayani pemalsuan SIM untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk SIM C dan SIM A. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan oknum internal atau jaringan lebih luas dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.
Pemberantasan SIM palsu menjadi prioritas utama Polres Kukar, mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan pengemudi yang tidak kompeten. Masyarakat diharapkan untuk menggunakan layanan pembuatan SIM resmi melalui sistem elektronik (SIM Online) yang lebih transparan dan terjangkau. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia