PASER – Unit Jatanras Polres Paser berhasil mengungkap sindikat penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan tujuh perempuan di wilayah Kabupaten Paser. Ketujuh tersangka yang diamankan adalah SI (43), WN (32), YR (34), FI (42), SY (62), JM (40), dan SM (42). Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari penyewa kendaraan hingga yang membantu menggadaikan kendaraan milik korban.
Kasus ini terungkap setelah dua warga Kecamatan Tanah Grogot, Muhammad Untung (57) dan Sariyadi (41), melaporkan kehilangan kendaraan mereka yang disewa oleh para pelaku. Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa sindikat ini menyewa kendaraan dengan alasan untuk pengobatan di wilayah Jaro, Kalimantan Selatan. Namun, setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak dapat dihubungi dan kendaraan tidak dikembalikan.
Menurut penuturan Kapolres, awalnya pelaku SI menyewa motor dengan harga Rp100 ribu per hari, yang kemudian diperpanjang hingga satu minggu. Namun, pada batas waktu yang telah disepakati, motor tersebut tidak dikembalikan dan SI tidak dapat dihubungi. Selanjutnya, pelaku SI bersama WN menyewa sebuah mobil dengan alasan yang sama, dan setelah perpanjangan, mereka juga tidak dapat dihubungi lagi.
Tim Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WN di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, pada Kamis (10/04/2025), WN mengaku bahwa mobil yang disewa telah digadaikan kepada YR di Kecamatan Batu Sopang dengan harga Rp25 juta. Berdasarkan informasi ini, polisi kemudian mengamankan YR.
“Setelah diamankan, YR mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada JM, dan para pelaku ini saling berhubungan dalam rangka penggelapan dan perantara gadai,” jelas AKBP Novy.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setiawan, menambahkan bahwa para pelaku ini telah beberapa kali beraksi dengan menyasar tempat penyewaan kendaraan. Dalam kasus ini, kerugian yang dialami korban mencapai Rp8 juta untuk sepeda motor dan Rp80 juta untuk mobil.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil dengan nomor polisi KT 1874 KP, satu unit motor dengan nomor polisi KT 3391 EG, serta surat-surat kendaraan yang terkait dengan leasing PT BFI Finance.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan, dengan hukuman yang berbeda sesuai peran masing-masing. Polisi memastikan kasus ini akan terus didalami dan para pelaku akan diproses hukum secara maksimal. []
Redaksi03