SINGAPURA – Pemerintah Singapura semakin memperketat larangan terhadap rokok elektrik atau vape. Data terbaru menunjukkan lebih dari 3.700 orang tertangkap dan didenda karena memiliki maupun menggunakan vape dalam kurun waktu 1 April hingga 30 Juni. Jumlah ini meningkat sekitar 20 persen dibandingkan periode sebelumnya yang mencatat lebih dari 3.100 kasus pelanggaran.
Kementerian Kesehatan (MOH) bersama Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) dalam pernyataan bersama pada Selasa (26/08/2025) lalu menegaskan bahwa operasi penertiban dilakukan secara luas, melibatkan aparat Home Team serta Angkatan Bersenjata Singapura (SAF). Razia berlangsung di berbagai titik termasuk kamp militer, pangkalan, hingga sekolah pelatihan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penggeledahan tas hingga tes urine untuk memastikan tidak ada barang terlarang beredar di kalangan peserta pelatihan.
Polisi Singapura bersama Pasukan Pertahanan Sipil juga melakukan inspeksi di Home Team Academy dan Civil Defence Academy pada akhir pekan lalu. Aksi itu bertepatan dengan hari pertama kedatangan taruna yang akan mengikuti pelatihan inap.
Tidak hanya di lapangan, tindakan tegas juga menyasar aktivitas daring. HSA melaporkan lebih dari 2.000 iklan vape berhasil dihapus dari platform e-commerce maupun media sosial, meningkat tajam dari 408 iklan pada kuartal sebelumnya. Selain itu, delapan orang didenda karena mengunggah foto maupun video ketika sedang menggunakan vape di media sosial. “Warga asing yang dinyatakan bersalah di Singapura akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang kembali masuk,” bunyi pernyataan resmi MOH dan HSA.
Penindakan juga menjangkau jalur perbatasan. Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) bersama HSA menemukan 19 kasus penyelundupan besar sepanjang April hingga Juni, dengan barang bukti mencapai sekitar 90.000 unit vape dan produk terkait. Dalam pemeriksaan pekan lalu, lebih dari 850 unit vape kembali disita di pintu masuk Singapura.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyebut etomidate obat bius yang belakangan marak digunakan dalam cairan vape Kpods akan dimasukkan dalam Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba mulai 1 September. “Pengguna dapat dikenai pengawasan dan wajib mengikuti program rehabilitasi, atau ditempatkan di pusat rehabilitasi narkoba. Pelanggar juga bisa dituntut dan menghadapi hukuman penjara atau cambuk. HSA dengan tegas memperingatkan pengguna rokok elektrik agar segera berhenti,” tegas MOH dan HSA.
Perdana Menteri Lawrence Wong sebelumnya menegaskan dalam Pidato Hari Nasional bahwa Singapura akan memperlakukan vape sebagaimana narkoba, dengan sanksi jauh lebih berat terhadap pelanggar maupun penjual. Saat ini, pelanggaran kepemilikan atau penggunaan vape dapat dikenai denda hingga S$2.000 (Rp25,4 juta), sementara impor dan distribusi bisa berujung penjara enam bulan dan denda maksimal S$10.000 (Rp127 juta).
Dengan status baru etomidate sebagai narkotika mulai September, ancaman hukuman akan semakin ketat. Pemerintah berharap langkah keras ini mampu menekan peredaran vape yang dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan