SINTANG – Sebanyak 4.500 pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kini mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan selama satu tahun. Program ini secara resmi diluncurkan oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, pada Selasa, 6 Mei 2025, di Pendopo Bupati Sintang. Program tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2025.
Peluncuran program ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Sintang sebagai simbol dimulainya pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sintang Hermanus Hadi Purwanto, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Gregorius menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan perlindungan sosial yang layak kepada para pekerja sawit. Ia menilai sektor perkebunan kelapa sawit memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian daerah kita. Namun di balik kerja keras para pekerja, ada tantangan besar terkait keselamatan dan kesejahteraan mereka yang sering kali kurang mendapatkan perhatian,” terang Gregorius Herkulanus Bala.
Gregorius juga menyampaikan bahwa program perluasan jaminan sosial ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem, khususnya di kalangan pekerja informal atau bukan penerima upah tetap.
“Mengurangi angka kemiskinan ekstrem juga bisa dilakukan dengan perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Pemkab Sintang berkomitmen untuk mendukung para pekerja bukan penerima upah agar dapat terlindungi dengan baik. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas tanpa perlu khawatir akan risiko kecelakaan kerja ataupun risiko lainnya,” tambah Gregorius.
Meski demikian, Gregorius menekankan bahwa program ini bersifat sementara atau stimulus. Ia berharap para pekerja dapat melanjutkan kepesertaan program ini secara mandiri, baik melalui koperasi maupun kelompok tani di kemudian hari.
“Pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit untuk membantu iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 12 bulan dengan sasaran sebanyak 4.500 orang, sifatnya stimulus dan tidak terus menerus. Maka harapan saya, agar kepesertaan jaminan ketenagakerjaan ini dapat dilanjutkan secara mandiri, koperasi, atau kelompok tani,” ujarnya.
Gregorius juga mengajak perusahaan mitra koperasi untuk ikut memperluas cakupan jaminan sosial tenaga kerja melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Saya juga berharap para perusahaan yang menjadi mitra koperasi agar dapat mendukung Pemerintah Kabupaten Sintang dengan menambah sasaran kepesertaan perlindungan ketenagakerjaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. Akhirnya, program ini bisa berdampak positif bagi pembangunan Kabupaten Sintang secara keseluruhan. Dengan adanya bantuan ini, kita berharap kualitas hidup pekerja dapat menikmati hak-hak sosial yang layak sebagaimana mestinya,” tutup Gregorius Herkulanus Bala.[]
Redaksi12