Skandal 1MDB Makin Dalam, Najib Terjerat 25 Dakwaan

KUALA LUMPUR — Babak baru skandal mega 1Malaysia Development Berhad (1MDB) kembali menjerat mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Pengadilan memutuskan Najib bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang, mempertegas keterlibatannya dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Asia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (26/12/2025). Otoritas menyatakan Najib mengalirkan lebih dari 700 juta dolar AS dari dana 1MDB ke rekening pribadinya. Najib membantah seluruh tuduhan dan bersikeras bahwa uang tersebut merupakan sumbangan politik dari Arab Saudi. Ia juga mengklaim telah ditipu oleh pelaku keuangan yang dipimpin Low Taek Jho, sosok yang diyakini sebagai otak utama skandal 1MDB dan hingga kini masih buron.

Namun, majelis hakim menolak mentah-mentah pembelaan tersebut. Hakim Collin Lawrence Sequerah menyebut klaim Najib soal sumbangan Arab Saudi sebagai tidak berdasar.

Hakim Collin Lawrence Sequerah mengatakan klaim Najib tentang sumbangan dari Arab Saudi “tidak dapat dipercaya”. Ia menegaskan bahwa empat surat yang diklaim berasal dari donor Arab Saudi adalah palsu, dan bukti persidangan menunjukkan secara jelas bahwa dana tersebut bersumber dari 1MDB.

Mengutip AFP, hakim juga menepis narasi bahwa Najib hanyalah korban yang tidak mengetahui kejahatan di sekelilingnya. Kesaksian para saksi, menurut hakim, mengungkap adanya “ikatan yang tak terbantahkan” antara Najib dan Low, yang berperan sebagai “wakil, perantara, penghubung, dan fasilitator” dalam pengelolaan dana 1MDB.

Pengadilan menilai Najib gagal melakukan verifikasi atas aliran dana dalam jumlah besar yang masuk ke rekening pribadinya. Alih-alih mengambil langkah hukum, ia justru memanfaatkan uang tersebut dan melakukan manuver untuk melindungi kekuasaannya, termasuk mencopot jaksa agung dan kepala lembaga antikorupsi yang tengah menyelidiki kasus 1MDB.

“Terdakwa bukanlah orang kampung yang polos,” ujar Sequerah. “Upaya apa pun untuk menggambarkan terdakwa sebagai orang bodoh yang sama sekali tidak menyadari kejahatan di sekelilingnya haruslah gagal total.”

Selama persidangan, Najib tampak mengikuti jalannya sidang dengan tenang. Mengenakan setelan biru, ia sesekali mencatat di buku kecilnya. Najib, yang memimpin Malaysia pada 2009–2018, saat ini telah menjalani hukuman penjara dalam perkara 1MDB lainnya—kasus yang berujung pada kekalahan koalisi pemerintahannya dalam pemilu 2018.

Pada 2020, Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan pidana, dan pencucian uang terkait aliran dana 42 juta ringgit dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB. Ia mulai menjalani hukuman pada Agustus 2022 setelah kalah dalam banding terakhirnya, menjadikannya mantan pemimpin pertama Malaysia yang dipenjara. Pada 2024, Dewan Pengampunan memangkas masa hukumannya menjadi setengah dan mengurangi denda secara signifikan.

Skandal 1MDB yang didirikan Najib pada 2009 ini berdampak lintas negara. Penyelidikan di Amerika Serikat dan sejumlah negara lain mengungkap bahwa lebih dari 4,5 miliar dolar AS diduga dijarah dan dicuci melalui jaringan internasional. Dana tersebut dituding digunakan untuk membiayai film Hollywood hingga pembelian aset mewah, termasuk hotel, kapal pesiar, karya seni, dan perhiasan. Jaksa Agung AS kala itu, Jeff Sessions, menyebut kasus ini sebagai “kleptokrasi dalam bentuk terburuknya”.

Dampak skandal juga mengguncang Wall Street. Goldman Sachs harus membayar denda miliaran dolar AS atas perannya dalam penggalangan dana untuk 1MDB.

Di luar pengadilan, sekitar 30 pendukung Najib berkumpul sejak pagi hari sambil membawa spanduk dukungan. “Apa pun hasilnya, kami tetap bersatu,” kata Ibu Suzzalina Anuar, sekretaris cabang UMNO, kepada Straits Times. “Kami mendukungnya karena ia adalah perdana menteri yang benar-benar peduli pada rakyat. Ia selalu memikirkan rakyat Malaysia biasa.”

“Bahkan sekarang, setiap kali kami bertemu dengannya di pengadilan, ia menanyakan kabar kami, apakah kami baik-baik saja, apakah kami sudah makan,” ujar perempuan berusia 43 tahun itu.

Pendukung lainnya, Hafiz Wal Basirun, 43 tahun, menyatakan: “Kami mendukungnya bahkan sebelum ia menjadi wakil perdana menteri. Dibandingkan dengan perdana menteri sebelumnya, ia telah banyak membantu rakyat biasa, termasuk memberikan bantuan tunai.”

Dengan vonis terbaru ini, Najib yang semula diperkirakan bebas pada Agustus 2028 kini menghadapi ancaman masa hukuman yang lebih panjang. Istrinya, Rosmah Mansor, juga masih bergulat dengan proses hukum setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi terpisah dan saat ini bebas dengan jaminan sambil menunggu banding. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com