TABALONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong segera melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jaya Persada Tabalong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (22/08/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim Jaksa Peneliti.
Dua tersangka yang diserahkan dalam tahap II masing-masing adalah A, Direktur Perumda Jaya Persada Tabalong, dan J, Direktur PT Eksklusife Baru (PT EB). Keduanya diduga terlibat dalam kerja sama penjualan Bahan Olahan Karet (Bokar) pada Tahun Anggaran 2019 yang menimbulkan kerugian negara.
“Keduanya diduga terlibat dalam kerja sama penjualan Bokar yang menimbulkan kerugian negara,” ungkap Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerja sama yang dilakukan kedua pihak tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar. Temuan itu menjadi dasar kuat bagi penyidik Kejari untuk membawa kasus ini ke ranah persidangan.
Fadhil menambahkan, setelah tahap II dilaksanakan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung. Selama masa itu, berkas perkara akan disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Tabalong berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, dan integritas. “Ini untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan keuangan negara atau daerah,” tegas Fadhil.
Kasus dugaan korupsi di Perumda Jaya Persada Tabalong ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat perusahaan daerah. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan