JAWA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus memperluas penyelidikan terhadap kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret perubahan data kependudukan sebagai modus utama. Penelusuran kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena tiba-tiba didatangi pihak bank untuk menagih utang yang tidak pernah mereka ajukan sebelumnya.
Pada Selasa (27/05/2025), tim dari Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan dua kotak besar yang berisi dokumen penting dari berbagai ruangan di instansi tersebut. Penggeledahan berlangsung cukup lama, mencapai tujuh jam. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
“Dokumen disita dari sejumlah ruangan. Kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa tidak pernah mengajukan kredit, namun didatangi penagih utang bank,” ujar Agung pada Kamis (30/05/2025).
Menurut Agung, dari hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan pelaku dalam kasus ini adalah dengan mengubah data identitas warga, termasuk alamat domisili, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman ke salah satu bank milik negara. Perubahan data inilah yang menjadi titik krusial dalam pembuktian kasus tersebut, mengingat akses terhadap data kependudukan berada di bawah kewenangan Dispendukcapil.
“Data mereka diubah, termasuk alamat domisili. Lalu digunakan orang lain untuk mengajukan pinjaman ke bank pelat merah,” tambah Agung.
Dugaan sementara menunjukkan bahwa korban dari praktik ini mencapai puluhan orang, dengan nilai pinjaman fiktif yang diajukan berkisar hingga Rp 50 juta per orang. Kendati belum ada rincian pasti mengenai total kerugian, Kejari Ponorogo menyatakan bahwa penghitungan potensi kerugian negara masih dalam proses. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari kalangan korban, pihak bank, serta staf di lingkungan Dispendukcapil.
“Kami masih hitung kerugian negara. Sejumlah saksi dari korban, pihak bank, dan petugas Dispendukcapil sudah kami periksa,” kata Agung.
Penyidik berupaya mendalami bagaimana proses manipulasi data tersebut bisa terjadi dan apakah terdapat kelalaian atau keterlibatan dari oknum di instansi terkait. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung intensif untuk mengungkap aktor utama di balik dugaan tindak pidana tersebut. Kejari Ponorogo menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna melindungi hak masyarakat dan menjaga integritas sistem administrasi kependudukan. []
Redaksi11