Gambar Ilustrasi

Skandal Pelecehan di Rutan Barito Timur, Kepala Rutan Dijatuhi Hukuman

BARITO TIMUR – Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dijatuhi hukuman disiplin berat setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang narapidana perempuan. Kasus ini memicu sorotan serius terhadap integritas jajaran pemasyarakatan.

Kasus bermula pada 2025 lalu, ketika seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh oknum pegawai rutan. Pelaku kemudian diperiksa secara menyeluruh oleh tim Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng pada Selasa (20/01/2026).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran kode etik yang serius. Pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, dan ini menjadi perhatian utama pimpinan wilayah,” jelas Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, kepada wartawan, Kamis (22/01/2026).

Putu menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi, dan hukuman disiplin berat diberikan sebagai efek jera bagi jajaran pemasyarakatan. “Proses pemeriksaan dilakukan objektif dan profesional. Kami memastikan fakta terungkap serta menjaga integritas institusi,” tambahnya.

Terkait kemungkinan proses pidana, Putu menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan administrasi internal rutan dan sepenuhnya diserahkan kepada korban. Saat ini, korban dipindahkan ke lokasi lebih aman untuk pendampingan fisik dan psikologis.

Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap penanganan kasus ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh petugas pemasyarakatan agar tetap disiplin, etis, dan profesional dalam menjalankan tugas. Hasil pemeriksaan selanjutnya menunggu keputusan Inspektorat Jenderal mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan secara resmi. “Langkah tegas ini juga untuk memastikan marwah dan kredibilitas institusi pemasyarakatan tetap terjaga,” tutup Putu. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com