Skandal PT ASDP: KPK Sita Aset Rp1,2 Triliun, Termasuk Rumah Mewah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat perkembangan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jembatan Nusantara. Salah satu tersangka utama dalam perkara ini adalah Adjie, yang diketahui merupakan pemimpin PT Jembatan Nusantara Group. Ia telah resmi ditahan oleh KPK, namun proses penahanan itu ditunda sementara atau dibantarkan karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan medis.

Adjie menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK pada Rabu (11/06/2025) sore. Seusai pemeriksaan, ia tidak langsung ditempatkan di rumah tahanan seperti umumnya tersangka kasus korupsi. Sebaliknya, penyidik memutuskan untuk melakukan pembantaran dan merujuk Adjie untuk menjalani perawatan di RS Polri. “Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan. (Dibantarkan di) RS Polri untuk dilakukan perawatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/06/2025).

Kasus ini tidak hanya menyeret Adjie, tetapi juga sejumlah nama penting dari jajaran direksi PT ASDP. KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Adjie selaku pimpinan PT Jembatan Nusantara Group, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi. Seluruh tersangka telah dicegah ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan skema kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. KPK memperkirakan, kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai sekitar Rp893 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi meningkat seiring pendalaman perkara.

Dalam upaya menelusuri aliran dana yang berasal dari hasil kejahatan, KPK juga telah menyita berbagai aset bernilai tinggi. Dalam penggeledahan di Surabaya dan sekitarnya, tim penyidik menyita delapan bidang tanah dan bangunan, termasuk tiga rumah mewah di kawasan elite Surabaya yang ditaksir bernilai total Rp500 miliar. Selain itu, KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp200 juta, perhiasan seharga Rp800 juta, jam tangan mewah yang bertatahkan berlian, serta cincin berlian dengan nilai eksklusif.

“Seluruh aset yang disita diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan akan dirampas untuk pemulihan kerugian negara,” ungkap Budi Prasetyo pada Sabtu (24/05/2025). Dengan penyitaan ini, total aset yang telah diamankan KPK dalam perkara ASDP mencapai sekitar Rp1,2 triliun, angka yang melampaui nilai kerugian negara berdasarkan estimasi sementara.

Kasus ini dinilai sebagai salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di sektor transportasi laut. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan proses kerja sama usaha dan akuisisi yang dilakukan secara tidak transparan dengan nilai transaksi yang dianggap tidak wajar. Akibat dari praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian yang mendekati angka Rp1 triliun dan berpotensi mengganggu kelangsungan layanan transportasi publik, khususnya penyebrangan antarpulau yang menjadi bagian vital dalam sistem transportasi nasional.

Meskipun salah satu tersangka utama saat ini menjalani perawatan di rumah sakit, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga antirasuah ini menegaskan keseriusannya dalam membongkar praktik korupsi di tubuh BUMN dan memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X