BANTEN – Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan (Disdik Tangsel) tidak menjatuhkan sanksi terhadap Kepala SD Negeri Ciledug Barat meskipun sempat terjadi permintaan pembayaran seragam sebesar Rp1,1 juta per siswa melalui rekening pribadi. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Didin Sihabudin, menyampaikan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan telah menyadari kekeliruannya dan menyatakan tidak akan mengulanginya.
“Saya kira begini, dia memastikan tidak akan mengulangi yang sama. Ini baru pertama kali memang. Kepala sekolah, saya juga mohon maaf, saya merasa salah,” ujar Didin saat ditemui wartawan pada Kamis (17/07/2025).
Didin menjelaskan, permintaan biaya seragam tersebut muncul setelah adanya konsultasi langsung antara orangtua murid dengan kepala sekolah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam bentuk dan alasan apa pun.
“Intinya, itu tidak boleh. Tidak boleh, begitu ya, bayar ke rekening, walaupun itu bukan SPP. Apapun namanya, itu tidak boleh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didin menekankan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun dari orangtua siswa, termasuk untuk keperluan seragam. Kebijakan ini, menurutnya, selaras dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang ramah anak dan bersifat inklusif.
“Prinsipnya, bagi kami Dinas Pendidikan, setelah kejaran kami dari Kepala Dinas, tidak dibolehkan. Dan anak harus mendapatkan hak belajar, hak pendidikan yang layak,” imbuhnya.
Ia juga menyebut bahwa hasil pemeriksaan terhadap kepala SD Negeri Ciledug Barat telah disampaikan kepada pimpinan, termasuk Kepala Dinas. “Soal sanksi terhadap kepala sekolah, akan ditentukan setelah evaluasi lebih lanjut oleh pimpinan,” ujar Didin.
Meskipun belum ada keputusan resmi terkait sanksi, Didin menegaskan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut telah menimbulkan dampak internal. Ia berharap kejadian serupa tidak akan kembali terjadi di masa mendatang.
“Sudah berdampak, (Kepsek) tidak akan mengulang lagi. Dan tidak ada iuran atau kebutuhan,” katanya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Nur Febri Susanti (38) menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat segera menyekolahkan dua anaknya karena diminta membayar biaya seragam sebesar Rp1,1 juta per anak, yang harus ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah. Kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta. Dengan kondisi ekonomi keluarga yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan suami sebagai tukang parkir, biaya sebesar Rp2,2 juta tentu menjadi beban yang berat untuk ditanggung.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan