KETAPANG – Kasus laporan palsu kembali mencoreng kepercayaan publik terhadap integritas warga yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran. Di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seorang pria berinisial AA (27) ditangkap setelah berpura-pura menjadi korban begal. Ironisnya, laporan itu dibuat sendiri untuk menutupi perbuatannya yang justru melanggar hukum.
AA, warga Kecamatan Delta Pawan, awalnya melapor ke Polres Ketapang bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, pada Sabtu (27/09/2025) pukul 15.50 WIB. Ia mengaku kehilangan uang sebesar Rp22 juta milik customer perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Ketapang menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan menginterogasi saksi serta AA sebagai pelapor. Hasilnya, ditemukan berbagai kejanggalan, terutama pada keterangan AA yang mengaku sebagai korban,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Jumat (10/10/2025).
Kebohongan AA mulai terendus ketika penyidik menemukan ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dengan fakta di lapangan. Rekaman CCTV, waktu kejadian, serta keterangan saksi tidak menunjukkan adanya aksi pembegalan di lokasi yang disebut. “Ditambah lagi keterangan AA yang mengaku korban ini berbelit-belit,” ungkap Ryan.
Setelah interogasi mendalam, AA akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut palsu. Ia tidak pernah dibegal, melainkan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Karena takut dimarahi atasan, ia menciptakan skenario begal untuk menutupi tindakannya.
“AA mengaku menggunakan uang customer perusahaan untuk keperluan pribadinya. Karena bingung mempertanggungjawabkan kepada pimpinannya, dia membuat alibi seolah-olah dirinya dibegal saat melalui lokasi TKP,” beber Ryan.
Lebih tragis lagi, AA sengaja melukai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepala dan menjatuhkan motornya agar terlihat meyakinkan. Upaya desperado itu kandas ketika polisi menemukan kejanggalan.
Kini, AA harus menghadapi konsekuensi hukumnya. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang Tindak Pidana Laporan Palsu dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan aparat hukum untuk menutupi kesalahan pribadi. Di sisi lain, aparat juga diingatkan untuk tetap berhati-hati menindak setiap laporan, sebab tidak semua kisah korban adalah kenyataan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan