SMPN 19 Depok Akhiri Kasus Manipulasi Rapor, Guru Dijatuhi Sanksi Tanpa Pidana

JAKARTA – Kasus manipulasi nilai rapor di SMPN 19 Depok mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara nilai rapor fisik dengan e-rapor yang tercatat di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sebanyak 51 siswa yang diterima melalui jalur prestasi di delapan SMA Negeri di Depok mengalami peningkatan nilai hingga mencapai 20 persen.

Perbedaan ini terungkap setelah Kemendikbudristek membuka data yang menunjukkan adanya peningkatan nilai yang cukup signifikan pada e-rapor siswa-siswa tersebut. Menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, rata-rata nilai siswa yang terlibat dalam manipulasi ini dinaikkan sekitar 20 persen dari data yang tercatat pada e-rapor.

“Nilai mereka dinaikkan sekitar 20 persen,” ujar Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/07/2024).

Modus manipulasi ini melibatkan oknum guru yang menyelenggarakan bimbingan belajar (bimbel). Para guru tersebut mengubah nilai siswa agar memenuhi kriteria seleksi masuk SMA unggulan di Depok.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Arif Ubaidillah, beberapa guru mengumpulkan murid-murid mereka dan membantu mendaftarkan mereka ke SMA yang diinginkan.

Guru dipecat dan dijatuhi sanksi

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa 13 orang guru di SMPN 19 Depok terlibat dalam skandal manipulasi rapor ini. Mereka terdiri dari satu kepala sekolah, sembilan guru pegawai negeri sipil (PNS), dan tiga guru honorer.

Kepala sekolah Nenden Eveline Agustina hanya dikenakan sanksi disiplin ringan berupa teguran. Sementara itu, sembilan guru PNS dijatuhi hukuman disiplin berat, seperti penurunan pangkat dan pencopotan jabatan.

Tiga guru honorer yang terbukti terlibat langsung dalam manipulasi nilai rapor diberhentikan dari jabatannya.

“Sembilan PNS yang terlibat diberikan hukuman disiplin berat karena langsung terlibat dalam manipulasi data rapor,” jelas Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, kepada Kompas.com pada Rabu (07/8/2024).

Pengembalian uang dan niat yang tidak terbukti jahat

Selain manipulasi nilai, ditemukan pula adanya uang yang diterima oleh beberapa guru honorer sebagai imbalan atas kenaikan nilai tersebut. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan kepada orangtua murid yang terlibat.

“Uang yang diterima sudah dikembalikan pada orangtua murid oleh guru honorer yang menaikkan nilai,” jelas Mochtar, seorang sumber yang enggan disebutkan nama lengkapnya, pada Jumat (24/01/2025).

Mochtar juga menambahkan bahwa sebagian besar orangtua murid memahami tindakan ini sebagai bentuk bantuan dari guru untuk membantu anak-anak mereka melanjutkan pendidikan di SMA Negeri terbaik. Meskipun ada beberapa orangtua yang tidak memberikan uang, mereka tetap merasakan manfaat dari manipulasi nilai tersebut.

“Beberapa orangtua bahkan tidak memberikan uang tetapi tetap mendapatkan manfaatnya karena guru-guru di sana membantu anak-anak mereka masuk ke sekolah yang diinginkan,” terang Mochtar.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan, khususnya mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem penilaian dan penerimaan siswa.

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan berjanji akan terus mengawasi dan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com