NUNUKAN – PEMERINTAH Pusat telah memutuskan langkah bagi tenaga honorer yang tidak berhasil lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024. Keputusan ini mencakup mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024 yang memberikan solusi bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi tersebut.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, H. Asmar, mengungkapkan bahwa meskipun tenaga honorer tidak lulus seleksi PPPK, mereka tetap akan diberdayakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Para tenaga honorer yang gagal tersebut akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Meski tidak lulus seleksi, tenaga honorer yang ada tetap bekerja seperti biasa. Mereka akan dijadikan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat,” ujar H. Asmar, Senin (06/01/2025).
H. Asmar juga menjelaskan bahwa upah untuk tenaga PPPK Paruh Waktu ini akan disesuaikan dengan anggaran daerah. Mulai Januari 2025, tenaga PPPK Paruh Waktu akan menerima kenaikan gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan.
“Kami telah mempersiapkan langkah terkait penggajian ini. Memang, gaji PPPK Paruh Waktu akan berbeda dengan PPPK penuh waktu yang lulus seleksi, namun kami telah melakukan antisipasi dengan formula yang ada,” terangnya.
Sumber dana untuk gaji PPPK Paruh Waktu ini akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan. Hal ini berbeda dengan PPPK yang lulus seleksi, yang gajinya bersumber dari Pemerintah Pusat melalui dana transfer APBD.
“Pemerintah daerah diinstruksikan untuk tetap menganggarkan tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK, baik gelombang pertama maupun kedua,” tambah H. Asmar.
Dalam hal penetapan kenaikan gaji, Pemkab Nunukan telah menyiapkan tiga opsi formula, yaitu kenaikan sebesar Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, dan Rp 700 ribu. Setelah melalui pembahasan, keputusan akhir adalah kenaikan sebesar Rp 500 ribu, yang akan mulai berlaku pada Januari 2025, sesuai dengan anggaran di APBD 2025.
“Dengan adanya penyesuaian gaji ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan semangat bagi tenaga honorer yang tetap melanjutkan tugasnya sebagai PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya. []
Redaksi03