BONTANG – Tragedi maut di Jalan Cipto Mangunkusumo, Bontang Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyisakan duka mendalam. Seorang remaja bernama AS (15) meregang nyawa di tempat usai sepeda motor yang dikendarainya ditabrak truk towing yang dikemudikan DM (30).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (09/11/2025) dini hari. AS tewas di lokasi, sementara rekannya AR (15) dilarikan ke RSUD Bontang dalam kondisi kritis. Sopir truk towing, DM, sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diringkus Polres Bontang beberapa jam kemudian.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa sopir truk mengemudi dalam kondisi mabuk. “Hasil penyidikan menunjukkan sopir terbukti lalai, berkendara dalam kondisi mabuk hingga menabrak pengendara lain,” ungkap Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, Senin (10/11/2025).
DM mengakui bahwa ia baru saja menenggak minuman keras di kawasan Tenda Biru sebelum mengemudikan truknya. “Mabuk. Bawa mobil kondisi mabuk, baru minum di Tenda Biru. Dia kira hanya menyerempet, ternyata korban terlindas,” tutur AKP Purwo menirukan pengakuan tersangka.
Setelah menabrak korban, DM panik dan kabur dari lokasi. Warga sempat mengejar namun gagal menangkap pelaku. Polisi akhirnya berhasil membekuknya di kawasan Kelurahan Kanaan sekitar pukul 07.00 WITA, beberapa jam setelah kejadian. “Dia kami amankan saat truknya sedang parkir di Kanaan,” ujar AKP Purwo.
Pelarian DM tak berlangsung lama berkat rekaman CCTV yang merekam aktivitas lalu lintas di sekitar tempat kejadian. Dari tayangan video itu, polisi berhasil melacak arah kaburnya truk hingga akhirnya pelaku ditemukan.
“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, truk Mitsubishi KT 8718 DL berhasil kami identifikasi,” jelas AKP Purwo. Saat ditangkap, DM tidak melakukan perlawanan. Ia bersama dua rekannya langsung digelandang ke Mapolres Bontang.
Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Elai. Saat itu, truk towing melaju dari arah Loktuan menuju pusat kota. Ketika melewati tanjakan dekat SMKN 1 Bontang, truk yang dikemudikan DM berusaha menyalip beberapa sepeda motor yang melaju beriringan.
Namun nahas, motor Yamaha NMAX KT 6365 QK yang dikendarai AS tersangkut pada pengait tali belt truk hingga terjadi benturan keras. Sepeda motor terhempas, AS meninggal di tempat, sementara AR mengalami luka berat.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan DM sebagai tersangka. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Purwo.
DM dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.
Kini, DM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menewaskan remaja 15 tahun itu dan membuat satu korban lainnya berjuang antara hidup dan mati. Sementara keluarga korban meminta keadilan ditegakkan setegas-tegasnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pengendara agar tidak mengemudi dalam kondisi mabuk. Satu keputusan ceroboh di jalan bisa berujung hilangnya nyawa orang lain. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan