Sopir Tangki Juga Ikut Oplos Pertamax

SUMATERA SELATAN – Tak cuma petinggi Pertamina yang ‘main’ Pertamax oplosan, kalangan bawah ‘kaki tangan’ Pertamina juga ada yang ikut memainkan distribusi Pertamax. Terbaru, aparat kepolisian dari Prabumulih, Sumatera Selatan, tertangkap mengoplos Pertamax. Kasus tersebut terungkap berka kerja keras Satuan Reserse Krimial (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih.

Polisi berhasil membongkar praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan minyak olahan yang diduga telah berlangsung secara sistematis. Dalam operasi ini, seorang sopir mobil tangki berinisial AN (33) ditangkap dengan barang bukti berupa mobil tangki bermuatan 5.000 liter Pertamax, di mana 2.000 liternya telah tercemar dengan minyak olahan.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menegaskan bahwa pelaku ditangkap pada Senin, 10 Februari 2025, di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Masjid Nursalimah, Kelurahan Cambai, Prabumulih. Mobil tangki berkapasitas 5.000 liter berwarna merah putih tersebut diketahui milik PT DL Anugrah.

“Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 2.000 liter Pertamax di dalam tangki telah dicampur dengan minyak olahan yang diperoleh dari sebuah gudang di Desa Talang Taling, Gelumbang, Muara Enim,” ujar AKP Tiyan Talingga, Rabu (12/02/2025).

Dari pengakuannya, AN, yang berasal dari Dusun I, Desa Muara Cawang, Lahat Selatan, mendapatkan upah Rp2 juta untuk mencampurkan minyak oplosan ke dalam BBM sebelum dikirim. Fakta ini memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan distribusi BBM dan membuka kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu unit mobil tangki BG 8140 DW yang berisi BBM oplosan, satu lembar STNK, kunci kontak, satu unit HP Oppo Y17 warna biru, tiga lembar surat pengantaran minyak dari PT Pertamina, serta satu segel tangki yang telah diputus. Barang bukti ini menjadi petunjuk penting untuk mengusut lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam skandal ini.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. AN dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” tegas AKP Tiyan Talingga.

Pengungkapan ini menjadi alarm keras bagi pihak berwenang untuk memperketat pengawasan distribusi BBM. Mafia minyak kembali menunjukkan taringnya, dan tanpa tindakan tegas, kejahatan serupa akan terus menggerogoti energi nasional. Publik kini menunggu apakah pengusutan kasus ini akan berlanjut hingga ke aktor intelektual di balik permainan kotor ini, atau hanya berhenti pada level eksekutor lapangan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X