Sopir Truk Tangki Tewas Dalam Tabrakan Maut di Bengkayang

BENGKAYANG – Seorang sopir truk tangki bernama AS (40) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan truk dump di Jalan Raya Dusun Sempayuk, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Kamis 8 Mei 2025.

Korban meninggal akibat luka serius di tubuhnya, sementara sopir dump truck BP dilaporkan selamat dalam insiden tersebut.

Kecelakaan diduga terjadi saat kedua kendaraan melaju dari arah berlawanan. Setelah melewati tikungan, salah satu kendaraan diduga keluar jalur dan masuk ke tengah jalan, sehingga tabrakan tak dapat dihindarkan.

“Benar, telah terjadi kecelakaan antara mobil Tangki Isuzu Dump Truck KB 8649 AW dan mobil Mitsubishi Dump Truck KB 8254 PF pada Kamis 8 Mei 2025,” kata Kasi Humas Polres Bengkayang, Indra.

Indra menjelaskan, kecelakaan itu terjadi pada pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Dusun Sempayuk, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang.

Dia menyebutkan, identitas sopir truk tangki Isuzu adalah AS (40), yang berasal dari Dusun Baguruh, Desa Dema, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah.

“Korban mengalami luka serius seperti patah kaki dan tangan, serta kepala mengeluarkan darah, dan akhirnya meninggal dunia,” tambahnya.

Sementara itu, sopir truk Mitsubishi dump, BP, merupakan warga Dusun Arga, Desa Arga Pura, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Kecelakaan bermula ketika kedua kendaraan bergerak berlawanan arah, satu dari Ledo menuju Bengkayang, dan satu lagi dari Bengkayang menuju Ledo.

“Menurut keterangan saksi, kendaraan Mitsubishi Dump Truck bergerak dari arah Ledo menuju Bengkayang, sementara mobil tangki Isuzu Dump Truck melaju dari arah Bengkayang menuju Ledo,” jelas Indra.

Setibanya di lokasi kejadian, Jalan Raya Dusun Sempayuk, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, di jalan menikung, mobil Tangki Isuzu Dump Truck tiba-tiba masuk ke tengah jalan.

“Dikarenakan jarak yang sudah dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindarkan. Cuaca saat kejadian cerah, arus lalu lintas lancar, jalan beraspal, dan dekat dengan pemukiman penduduk,” tuturnya.

Akibat kecelakaan ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil Tangki Isuzu Dump Truck KB 8649 AW, satu STNK mobil, satu SIM BII Umum atas nama AS, satu unit mobil Mitsubishi Dump Truck KB 8254 PF, satu STNK mobil Mitsubishi, dan satu SIM BI atas nama BP,” kata Indra.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com