ADVERTORIAL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyoroti implementasi otonomi daerah yang dinilai masih setengah hati diberikan oleh pemerintah pusat. Hal ini ia sampaikan dalam Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-3 dengan tema “Disentralisasi dan Otonomisasi di Era Reformasi”, yang digelar di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Minggu (23/3/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, tema sosialisasi PDD kali ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“UU Nomor 23 Tahun 2014 menyerahkan sebagian kekuasaan kepada pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan otonomi daerah masih setengah hati, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam seperti izin pertambangan yang tetap dikuasai oleh pemerintah pusat,” ujar Jahidin.
Ia juga mengkritik peran wakil rakyat dari Kaltim di DPR RI dan DPD yang dinilainya kurang maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah. “Perwakilan kita di DPR RI dan DPD masih kurang bertaring. Buktinya, perjuangan mereka belum benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Selain sebagai ajang sosialisasi, kegiatan PDD ini juga menjadi momen silaturahmi di bulan Ramadan. Jahidin didampingi dua narasumber, yakni Sumiati dan Kepala Bidang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Fatimah Waty.
[] Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo