SANGATTA- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Sangatta menyelenggarakan sosialisasi mengenai peraturan pemanduan dan penundaan kapal pada Kamis (08/05/2025). Sosialisasi serta bimbingan teknis ini diadakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada pihak-pihak terkait, seperti Terminal Khusus, Badan Usaha Pelabuhan, Perusahaan Keagenan Kapal, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang prosedur pemanduan dan penundaan kapal.
Kepala Kantor UPP Kelas II Sangatta, Herman, menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Perdirjen Hubla) No KP – DJPL 31 Tahun 2025 dan No KP – DJPL 41 Tahun 2025 diharapkan dapat mendukung peningkatan pemahaman mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemanduan dan penundaan kapal. “Penerapan peraturan ini sangat penting untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam pengelolaan pelayaran, dan implementasinya harus didukung secara bersama-sama,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan diskusi yang aktif, yang membahas pedoman pelaksanaan pemilihan mitra untuk kerjasama layanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Selain itu, diskusi juga mencakup kriteria dan petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan pemanduan dan penundaan kapal yang lebih efektif.
Dengan adanya Perdirjen tersebut, Herman berharap dapat tercipta sinergi yang lebih kuat antara Badan Usaha Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Perusahaan Keagenan Kapal. “Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah kerja Kantor UPP Kelas II Sangatta. Selain itu, sinergi ini juga akan berkontribusi pada peningkatan keamanan dan keselamatan pelayaran, yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara bukan pajak,” imbuhnya.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pimpinan badan usaha pelabuhan, termasuk PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Dire Pratama, dan PT Aksara Lalin Samudera. Selain itu, para pengelola terminal khusus seperti PT Kaltim Prima Coal, PT Bayan Resources, PT Kobexindo Cement, serta sejumlah perusahaan keagenan kapal seperti PT Bahana Utama Line, PT Agency Pelayaran Indonesia, PT Sea Horse, dan PT Serasi Samudera Shipping turut serta dalam kegiatan ini, bersama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan dalam sektor pelayaran, khususnya di wilayah yang dikelola oleh Kantor UPP Kelas II Sangatta.[]
Redaksi12