SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim terus mendorong penguatan peran generasi muda melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Perda tersebut disahkan dan diundangkan pada 14 Desember 2022, dan kini gencar disosialisasikan ke masyarakat, termasuk oleh anggota Komisi III DPRD Kaltim, J. Jahidin.
Salah satu kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) itu dilaksanakan di Café Social, Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, pada Selasa (15/04/2025). Kegiatan tersebut turut menghadirkan akademisi Yunianto Hendra Wardhana dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah, sebagai narasumber.
Jahidin menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan agenda resmi yang disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Ia menyebutkan, para anggota Dewan ditugaskan untuk menyampaikan informasi terkait Perda kepada masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
“Agenda ini disusun oleh Banmus DPRD Kaltim dan Perda tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa kita sudah mempunyai Perda yang mengatur tentang kepemudaan,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia menambahkan, pentingnya peran pemuda dalam pembangunan bangsa menjadi dasar utama diterbitkannya Perda tersebut. Terlebih, Indonesia tengah memasuki era bonus demografi yang harus dimanfaatkan secara optimal.
“Dengan adanya bonus demografi, Indonesia berpotensi menjadi negara yang kuat dan tangguh. Namun, hal itu harus diiringi dengan kesiapan pemuda dalam menghadapi berbagai perubahan, baik di bidang informasi, teknologi, maupun perubahan iklim,” ujar Jahidin yang juga merupakan doktor di bidang hukum.
Di sisi lain, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat, terlebih masih dalam suasana Idul Fitri 1446 Hijriah. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah