Spanyol Kunci Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

MADRID — Pemerintah Spanyol bersiap mengambil langkah keras terhadap platform media sosial dengan membatasi akses bagi remaja di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini digadang-gadang menjadi salah satu regulasi digital paling ketat di Eropa, menyusul kekhawatiran meningkatnya risiko paparan konten berbahaya bagi anak dan remaja.

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez mengungkapkan rencana tersebut dalam forum internasional World Government Summit di Dubai, Selasa (03/02/2026). Menurutnya, dunia digital saat ini telah berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan negara melindungi kelompok usia rentan.

“Lingkungan digital sekarang bukan ruang netral bagi anak-anak. Kita tidak bisa terus membiarkan mereka masuk tanpa perlindungan yang memadai,” kata Sánchez dalam pidatonya.

Ia menegaskan pemerintah tidak lagi akan mentoleransi situasi yang membuat anak-anak terpapar konten berbahaya, ujaran kebencian, hingga manipulasi algoritma.

“Internet telah berubah menjadi wilayah tanpa aturan yang jelas. Negara harus hadir untuk mengembalikan kendali,” ujarnya menambahkan.

Dalam rencana kebijakan tersebut, pemerintah Spanyol akan mewajibkan perusahaan media sosial menerapkan sistem verifikasi usia yang dinilai efektif, bukan sekadar formalitas administratif. Platform digital juga akan diminta bertanggung jawab secara hukum atas konten ilegal yang beredar.

Langkah ini tidak berdiri sendiri. Spanyol diketahui bergabung dengan sejumlah negara Eropa dalam aliansi lintas negara yang bertujuan memperkuat regulasi digital bersama. Koalisi tersebut dibentuk untuk menghadapi tantangan dunia maya yang dinilai tidak mengenal batas negara.

“Masalah ini bersifat lintas batas. Tidak ada satu negara pun yang bisa menyelesaikannya sendirian,” kata Sánchez, menyinggung kerja sama antarnegara Eropa.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah Spanyol berencana mengajukan rancangan undang-undang baru ke parlemen dalam waktu dekat. RUU tersebut akan membuka peluang sanksi pidana terhadap pimpinan perusahaan media sosial yang terbukti lalai menangani konten ilegal atau ujaran kebencian.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan kriminalisasi praktik manipulasi algoritma yang dinilai sengaja mendorong penyebaran konten berbahaya demi keuntungan bisnis. Sistem pemantauan khusus ujaran kebencian di ruang digital turut menjadi bagian dari paket kebijakan tersebut.

Jika disahkan, regulasi ini diperkirakan akan memicu perdebatan luas, baik di dalam negeri maupun di tingkat Uni Eropa, terkait batasan kebebasan digital dan peran negara dalam mengawasi ruang siber. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com