JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dari bank milik pemerintah daerah (BUMD) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebuah perusahaan tekstil nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih dalam tahap penyidikan umum. Oleh karena itu, belum dapat diungkap secara rinci mengenai bank-bank mana saja yang telah dimintai keterangan.
“Sampai saat ini, menurut informasi dari penyidik, sejumlah bank telah dimintai keterangan,” kata Harli pada Selasa (06/05/2025).
Ia menjelaskan bahwa permintaan keterangan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan fakta hukum terkait kemungkinan adanya tindakan yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
Dalam proses tersebut, penyidik turut menelusuri sejumlah dokumen terkait pemberian fasilitas kredit kepada Sritex. “Penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti awal. Karena untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi harus didasari oleh bukti permulaan yang cukup,” ujar Harli.
Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. Kasasi tersebut diajukan oleh Sritex setelah dinyatakan pailit atas permintaan PT Indo Bharat Rayon, yang merupakan salah satu kreditur perusahaan.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu ditetapkan pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, bersama dua anggota majelis yaitu Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
Amar putusan Mahkamah Agung menyatakan “tolak”, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA pada Kamis malam, 19 Desember 2024.
Sebelumnya, Sritex telah mengajukan kasasi pada Oktober 2024 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung pada 15 November 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sritex dinyatakan pailit karena dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur.
Perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade itu diketahui mengalami masalah finansial sejak tahun lalu, di mana nilai utangnya telah melampaui jumlah aset. Per September 2023, laporan keuangan Sritex mencatat total utang mencapai sekitar Rp24,3 triliun, terdiri atas utang jangka panjang, utang jangka pendek, serta pinjaman dari bank dan obligasi.[]
Redaksi12