Gambar Ilustrasi

Stabilitas Lapas Sampit Dijaga, Narapidana Pelanggar Dipindah

KOTAWARINGIN TIMUR – Lapas Kelas IIB Sampit menegaskan pengawasan ketat di dalam blok hunian warga binaan. Sejak awal Januari hingga akhir Februari 2026, lembaga pemasyarakatan ini telah melaksanakan 16 kali razia untuk mencegah gangguan keamanan dan menjaga ketertiban.

Kepala Lapas, Muhammad Yani, mengatakan bahwa razia dilakukan baik secara rutin maupun mendadak, menyisir kamar hunian secara menyeluruh.

“Setiap kali razia, kami temukan barang terlarang mulai dari senjata tajam rakitan, kabel yang tidak semestinya, hingga alat komunikasi ilegal. Semua langsung kami amankan dan musnahkan,” ujar Yani, Jumat (27/02/2026).

Tak hanya penyitaan, warga binaan yang melanggar aturan juga diberi sanksi tegas. Pelanggaran dicatat dalam Register F, yang bisa berujung pada isolasi atau tutupan sunyi 14 hari, kehilangan hak kunjungan, hingga tidak memperoleh hak remisi tahunan.

“Untuk pelanggaran berat, kami tidak segan memindahkan narapidana ke lapas lain. Tahun ini saja, 21 WBP sudah kami pindahkan ke Lapas Palangka Raya demi keamanan bersama,” tambahnya.

Menurut Yani, pengawasan konsisten menjadi kunci terciptanya lingkungan lapas yang aman dan kondusif. Razia minimal dua kali dalam sepekan akan terus dilakukan untuk memastikan stabilitas keamanan di dalam Lapas Sampit.

“Razia bukan sekadar formalitas, tapi komitmen kami menjaga keamanan dan kenyamanan proses pembinaan warga binaan,” tegasnya menutup. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com